visitaaponce.com

FSPMI Sumut Nilai Tapera Memberatkan Buruh

FSPMI Sumut Nilai Tapera Memberatkan Buruh
Ilustrasi.(ANTARA/ADENG BUSTOMI)

FSPMI Sumut mendesak pemerintah merevisi PP Tapera Nomor 21 Tahun 2024 karena dinilai memberatkan buruh. Poin aturan yang dipersoalkan terkait pemotongan upah sebesar 2,5% untuk iuran perumahan.

"PP Tapera No 21 Tahun 2024 perlu dikaji ulang atau direvisi," ungkap Willy Agus Utomo, Ketua Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Rabu (29/5).

Pada 20 Mei 2024 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP ini mewajibkan adanya simpanan Tapera bagi PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.

Baca juga : Polemik Tapera: Buruh Pesimis Bisa Punya Rumah Lewat Iuran 3 Persen

Pasal 15 PP tersebut mengatur bahwa besaran simpanan atau iuran peserta untuk perumahan sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja. Iuran itu dibayar pekerja sebesar 2,5% dan oleh pemberi kerja sebesar 0,5%.

Willy mengatakan, pekerja dan rakyat kecil di Indonesia memang masih sangat membutuhkan rumah yang disediakan oleh pemerintah, sama halnya dengan kebutuhan lain seperti pendidikan dan kesehatan bagi rakyat. Namun, PP Tapera yang baru saja diteken Presiden Jokowi dinilainya buruh belum tepat.

Dia tidak memersoalkan total iuran sebesar 3%, bahkan dia berharap jumlahnya lebih besar dari itu. Sebab jika iurannya hanya 3% maka akan sulit membangun perumahan yang layak huni dalam waku cepat.

Baca juga : Serikat Pekerja Minta Upah Minimum Di Sumut Naik 10%

Aspek yang menjadi sorotannya lebih kepada rasio potongan yang harus ditanggung pekerja. Yang mana diatur dalam PP tersebut pekerja lebih banyak menanggung potongan iuran ketimbang pengusaha.

Upah pekerja saja, menurut dia, saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup. Akan lebih memungkinkan jika rasionya dibalik menjadi 0,5% dari pekerja dan 2,5% dari pemberi kerja.

Karena itu pihaknya mendesak agar Presiden Joko Widodo merevisi PP Tapera tersebut dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan beban kalangan pekerja di Indonesia. Jika pemerintah tidak segera merespons dia memastikan organisasi buruh dan pekerja akan menyuarakan aspirasi ini lebih luas seperti dengan melakukan aksi demonstrasi. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat