FSPMI Sumut Nilai Tapera Memberatkan Buruh
![FSPMI Sumut Nilai Tapera Memberatkan Buruh](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/f17775adac6a62127764b1725577f599.jpg)
FSPMI Sumut mendesak pemerintah merevisi PP Tapera Nomor 21 Tahun 2024 karena dinilai memberatkan buruh. Poin aturan yang dipersoalkan terkait pemotongan upah sebesar 2,5% untuk iuran perumahan.
"PP Tapera No 21 Tahun 2024 perlu dikaji ulang atau direvisi," ungkap Willy Agus Utomo, Ketua Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Rabu (29/5).
Pada 20 Mei 2024 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. PP ini mewajibkan adanya simpanan Tapera bagi PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.
Baca juga : Polemik Tapera: Buruh Pesimis Bisa Punya Rumah Lewat Iuran 3 Persen
Pasal 15 PP tersebut mengatur bahwa besaran simpanan atau iuran peserta untuk perumahan sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja. Iuran itu dibayar pekerja sebesar 2,5% dan oleh pemberi kerja sebesar 0,5%.
Willy mengatakan, pekerja dan rakyat kecil di Indonesia memang masih sangat membutuhkan rumah yang disediakan oleh pemerintah, sama halnya dengan kebutuhan lain seperti pendidikan dan kesehatan bagi rakyat. Namun, PP Tapera yang baru saja diteken Presiden Jokowi dinilainya buruh belum tepat.
Dia tidak memersoalkan total iuran sebesar 3%, bahkan dia berharap jumlahnya lebih besar dari itu. Sebab jika iurannya hanya 3% maka akan sulit membangun perumahan yang layak huni dalam waku cepat.
Baca juga : Serikat Pekerja Minta Upah Minimum Di Sumut Naik 10%
Aspek yang menjadi sorotannya lebih kepada rasio potongan yang harus ditanggung pekerja. Yang mana diatur dalam PP tersebut pekerja lebih banyak menanggung potongan iuran ketimbang pengusaha.
Upah pekerja saja, menurut dia, saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup. Akan lebih memungkinkan jika rasionya dibalik menjadi 0,5% dari pekerja dan 2,5% dari pemberi kerja.
Karena itu pihaknya mendesak agar Presiden Joko Widodo merevisi PP Tapera tersebut dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan beban kalangan pekerja di Indonesia. Jika pemerintah tidak segera merespons dia memastikan organisasi buruh dan pekerja akan menyuarakan aspirasi ini lebih luas seperti dengan melakukan aksi demonstrasi. (Z-6)
Terkini Lainnya
NasDem Siap Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Terpeleset saat Mancing, Tua Hutagaol Ditemukan Tewas di Sungai Asahan
Bobby Diharap Pertimbangkan Kader Golkar Jadi Cawagub
Polri Pecat 15 Anggota Polrestabes Medan yang Dirumorkan Buron
Wisata Penangkaran Buaya Asam Kumbang sekaligus Edukasi
Mafia Kelapa Sawit yang Rugikan Negara Rp100 Miliar Ditangkap
Ini Bentuk Rp22 Miliar Uang Palsu Siap Edar Jelang Idul Adha
Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi
Buruh Kembali Demo Tolak Tapera Secara Nasional Pada 27 Juni
Buruh DIY Sebut Tapera sebagai Tabungan Penderitaan Rakyat
Buruh Desak Pemerintah Cabut Aturan soal Tapera
Dampak Demo Buruh Patung Kuda, TransJakarta Lakukan Penyesuaian Rute
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap