Belum Ada Aturan Insentif Kenaikan Pajak Hiburan di DKI
![Belum Ada Aturan Insentif Kenaikan Pajak Hiburan di DKI](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/13890d646fa0c17a471c2e3b3be14c43.jpg)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih belum menentukan insentif atas kenaikan pajak-hiburan' target='_blank'>pajak hiburan dari 25% menjadi 40%. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait aturan insentif tersebut.
"Iya masih diformulasikan ya," ucap Lusi ditemui Media Indonesia di Balai Kota, Senin (29/1).
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setiyono menyatakan, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu arahan pemerintah pusat untuk menentukan bentuk serta nilai insentif yang akan diberikan.
"Ya kita tunggu keputusan Kemendagri dan Kemenkeu, arahannya seperti apa," kata Joko.
Joko menyebutkan, jika sudah ada instruksi dari Kemendagri maupun Kemenkeu terkait bentuk insentif pajak, pihaknya baru dapat membahasnya. Kemudian, Pj Gubernur DKI akan menerbitkan aturan insentif pajak dalam bentuk peraturan gubernur.
Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Daerah DKI No 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada pasal 96 ayat 1 disebutkan 'Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Gubernur dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya'.
Kemudian pada pasal 96 ayat 2 disebutkan 'Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya'.
Pada pasal 97 ayat 1 tertulis bahwa pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam pasal 96 ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan diberitahukan kepada DPRD.
"Ya harus ada pergub," imbuh Joko.
Di sisi lain, hingga kini Pemprov DKI tetap menggunakan tarif 40% untuk pajak hiburan sesuai dengan Perda 1/2024. Menurut dia, Pemprov DKI akan mengubah nilai tarif pajak hiburan apabila sudah ada keputusan dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, para pengusaha hiburan di tanah air memprotes kenaikan pajak hiburan. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tarif pajak hiburan berkisar 40% sampai 75%.
Perwakilan pengusaha hiburan yang juga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hingga pedangdut Inul Daratista yang juga memiliki bisnis karaoke menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk meminta kenaikan tarif pajak hiburan tersebut dibatalkan. (Z-8)
Terkini Lainnya
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
Insentif PPNDTP Dorong Penjualan Properti, Ciputra Group Percepat Serah Terima Unit
Di Tengah Depresiasi Rupiah, SMRA Berharap Keberlanjutan Insentif PPN DTP
Pemberi Kerja Patut Melihat UU KIA sebagai Investasi bukan Beban
Program 3 Juta Rumah Harus Sasar Masyarakat Kelompok Ini!
ESDM: Rp7,3 Triliun untuk Subsidi Sepeda Motor Listrik
Penurunan Produksi Sebabkan Kenaikan Harga Pangan
Harga Cabai di Berbagai Daerah Meroket Jelang Idul Adha
Anggota DPR Komisi IV Minta Pemerintah Tunda Kenaikan HET Minyakita
Makin Banyak Pedagang Menjual Minyakita di Atas HET yang Ditetapkan
Per Hari ini, Hampir Seluruh Komoditas Pangan Alami Kenaikan Harga
Masyarakat Butuh Skema KPR Tepat Agar Miliki Hunian Cepat
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap