visitaaponce.com

12 Ribu Terapis Spa di Bali Terancam bila Pajak Tempat Hiburan Diberlakukan

12 Ribu Terapis Spa di Bali Terancam bila Pajak Tempat Hiburan Diberlakukan
Ilustrasi--Mangrove Spa, salah satu pasilitas yang tersedia di Menjangan Resort, kawasan Taman Nasional Bali Barat.(MI/PANCA SYURKANI)

TOKOH pariwisata Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau yang biasa dipanggil Cok Ace menegaskan sebanyak 12 ribu terapis Bali yang bekerja di berbagai bisnis Spa di Bali akan terancam bila pajak hiburan yang terbaru diberlakukan. 

Menurut Cok Ace, para pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa & Wellness Association (BSWA) yang bernaung di bawah PHRI Bali menyampaikan keberatan atas pengenaan pajak hiburan 40%-75% yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Ia menegaskan amanat UU yang sudah memasukkan usaha mandi uap atau Spa sebagai hiburan. Sebab menurutnya, Spa yang berkembang di Bali memiliki kekhasan dan telah diakui WTO sebagai usaha di bidang kesehatan. 

Baca juga : Pemerintah Kabupaten dan Pelaku Usaha Spa di Bali Ajukan Insentif Fiskal 

"Bila tarif pajak naik maka saat ini di Bali ada sekitar 12 ribu terapis Spa yang akan terancam, bisa berupa PHK atau pemotongan gaji. Ini perlu dipikirkan bersama oleh pemerintah. Kami meminta agar hal ini ditunda dulu sampai ada pengajuan judicial review yang saat ini sedang dilakukan secara bersama-sama oleh semua pihak pengusaha hiburan di Bali dan beberapa kota lainnya di Indonesia," ujarnya, Minggu (21/1).

Menurut mantan Wakil Gubernur Bali itu, pemerintah perlu berdiskusi dengan BSWA terkait hal ini. Sebab, BSWA yang mewadahi pengusaha Spa & Wellness di Pulau Dewata. 

Terbentuk pada 2002, organisasi ini hadir untuk menepis stigma negatif panti pijat dengan layanan plus-plus.  Awal terbentuknya, BSWA Bali beranggotakan 13 pengusaha dan terus bertambah dan sekarang telah mencapai 185 anggota. 

Baca juga : Bali Dukung Gugatan Pajak Hiburan ke MK, PHRI: Spa Bukan Industri Hiburan

"Sejalan dengan penambahan anggota, BSWA terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui pelatihan SDM sehingga usaha Spa di Bali banyak meraih penghargaan," ucapnya.

Usaha Spa yang bekembang di Pulau Dewata memiliki keunikan karena dalam pengembangannya juga membawa misi penggalian dan pengembangan potensi lokal boreh Bali. 

"Dengan memanfaatkan potensi dan kearifan lokal, Spa kita sangat disukai oleh wisatawan," imbuhnya. 

Baca juga : Dukung Bisnis Berkellanjutan, Food, Hotel & Tourism Bali Kembali Digelar Tahun Ini

Sejalan dengan perkembangannya, sektor usaha ini makin banyak menyerap tenaga kerja dan BSWA Bali telah beranggotakan 12 ribu terapis. Bahkan saat berkunjung ke Polandia, Cok Ace memperoleh informasi bahwa 337 terapis Bali bekerja di negeri itu. 

"Itu menandakan bahwa usaha ini menyerap banyak tenaga kerja dan mendongkrak PDRB Bali," tambahnya.

Selain itu, tokoh Puri Ubud ini juga merujuk definisi WTO yang menyebutkan bahwa Spa yang berkembang di Bali linier dengan usaha kesehatan, bukan hiburan. 

Baca juga : Rayakan Cinta Bersama Varuna: Pengalaman Valentine yang Tak Terlupakan di Taman Safari Bali

"Karena Spa di Bali memang berbeda dengan yang berkembang di luar," kilahnya. 

Atas dasar itu, pihaknya menyampaikan keberatan kalau usaha Spa di Bali dikenakan pajak hiburan 40%-75%. 

BSWA Bali juga telah menempuh upaya mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

Baca juga : Jumah Pengunjung Naik, Kebun Raya Bogor Optimalkan Fasilitas dan Layanan 

"Judicial review telah kami ajukan 5 Januari dan tercatat telah terdaftar 22 pemohon, termasuk pengusaha dari luar Bali," sebutnya.

Sejalan dengan proses pengajuan judicial review, dalam waktu dekat PHRI dan BSWA Bali akan menggelar FGD membahas pro kontra pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang rencananya menghadirkan Menparekraf dan Menteri Keuangan RI.

Penjabata Gubernur Sang Made Mahendra Jaya dapat memahami keresahan BSWA dan PHRI Bali terkait dengan pemberlakuan pajak hiburan 40%-75%, yang di dalamnya termasuk usaha mandi uap/Spa. 

Baca juga : Bali Lantik Satpol PP Khusus Pariwisata. Apa Tugasnya?

Sependapat dengan Ketua PHRI, Mahendra Jaya juga menilai kalau Spa yang berkembang di Bali berkaitan dengan pengembangan potensi sumber daya lokal. 

Oleh karena itu, ia menghormati langkah hukum yang ditempuh BSWA Bali dengan mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

Namun, pararel dengan langkah itu, Mahendra Jaya menyarankan PHRI dan BSWA Bali mengajukan permohonan insentif fiskal yang nantinya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. 

Menurutnya, langkah ini diatur dalam pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. 

"Judicial review jalan, pengajuan insentif fiskal ini juga perlu ditempuh. Nanti saya akan mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk itu," tandasnya. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat