visitaaponce.com

Bali Dukung Gugatan Pajak Hiburan ke MK, PHRI Spa Bukan Industri Hiburan

Bali Dukung Gugatan Pajak Hiburan ke MK, PHRI: Spa Bukan Industri Hiburan
Gedung Mahkamah Konstitusi(MI/Susanto)

PERHIMPUNAN Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mendukung gugatan uji materi pajak hiburan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan agar status spa/mandi uap tidak masuk dalam kategori hiburan.

PHRI mendukung uji materi ke MK meskipun pada Rabu (17/1) lalu Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan sudah menyampaikan agar dilakukan penundaan penerapan pajak 40%-75%.

“Tetap diperjuangkan, itu kan penundaan untuk 40%, sementara dua hal yang substansial bagi kami adalah kedudukan spa yang disebut bagian hiburan dan kenaikan pajak hiburan itu sendiri, itu dua yang diperjuangkan,” kata Ketua PHRI Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati di Badung, Sabtu (20/1).

Baca juga : Ambang Batas Tarif Pajak Minimal 40% Dinilai Tak Berdasar, Asosiasi Siapkan Gugatan

Cok Ace, sapaannya, mengaku senang ketika dukungan dari pemerintah pusat masuk, namun ia tak dapat membendung semangat pengusaha spa yang mengajukan judicial review terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah itu ke Mahkamah Konstitusi.

PHRI Bali yang menjadi induk dari Bali Spa and Wellness Association (BSWA) merasa jika nantinya pajak 40% diberlakukan maka pengusaha spa tidak akan mendapat keuntungan

Baca juga : Tarif Pajak Hiburan Hingga 75% Sasar Kelompok Masyarakat Tertentu

Dengan margin 25%-35% saja menurutnya sudah paling tinggi, sementara jika dihadapkan dengan 40% maka tidak ada keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha.

Maka dari itu, di samping dukungan Menkomarves Luhut Binsar terkait penundaan penerapan pajak, PHRI Bali tetap ingin MK meninjau undang-undang tersebut, termasuk demi pengusaha hiburan di luar spa yang baru bangkit.

Selain itu, posisi spa/mandi uap dalam kategori hiburan perlu dipertanyakan, lantaran dalam peraturan yang diatur Kemenparekraf menyebutkan bahwa spa bukan kelompok hiburan dalam kepariwisataan.

Sejauh ini di Bali baru Kabupaten Badung yang berani mengambil tindakan dengan secara resmi menunda penerapan pajak spa 40 persen dengan menetapkan kembali di angka 15%.

Ketua PHRI Bali yang merupakan Wakil Gubernur Bali 2018-2023 ini berharap kabupaten/kota lainnya segera menyusul, lantaran ada klausul bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan.

Kenaikan pajak hiburan ditunda

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sepakat untuk menunda penerapan kenaikan pajak barang jasa tertentu (PBJT), agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil.

"Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," kata dia. (Ant/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat