visitaaponce.com

Ambang Batas Tarif Pajak Minimal 40 Dinilai Tak Berdasar, Asosiasi Siapkan Gugatan

Ambang Batas Tarif Pajak Minimal 40% Dinilai Tak Berdasar, Asosiasi Siapkan Gugatan
Ilustrasi pajak(Dok. MI)

KETUA Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menilai kebijakan pemerintah untuk menaikan batas bawah tarif pajak hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek dari 0% menjadi 40% dinilai tak berdasar.

Pasalnya, tak ada naskah akademik yang menunjukkan bahwa jenis hiburan itu hanya dinikmati oleh kalangan masyarakat tertentu.

"Apa pertimbangannya diberikan treshold 40%-75%? dari mana mereka tahu itu hanya dinikmati orang kaya? Itu kan penjelasan yang tidak berdasar, dan saya tidak pernah melihat naskah akademiknya," jelasnya saat dihubungi, Selasa (16/1).

Baca juga : Tarif Pajak Hiburan Hingga 75% Sasar Kelompok Masyarakat Tertentu

Hariyadi mengatakan, kebijakan itu bakal mematikan usaha di sektor tersebut. Bahkan, besar kemungkinan itu akan mematikan perekonomian masyarakat yang bekerja di sektor-sektor itu.

Apalagi sektor-sektor usaha yang dikenakan dengan tarif pajak itu banyak yang berskala menengah. Tarif pajak yang tinggi akan mematikan geliat para pelaku usaha di sejumlah sektor tersebut. Itu juga dinilai bakal mendorong pertumbuhan usaha ilegal.

Baca juga : Terbit Perda Baru, Aturan Perpajakan Daerah di Cianjur Berubah

Karenanya, kata Hariyadi, GIPI bakal menggugat ketentuan tarif pajak itu ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat. 

"Ini kajian gegabah yang tidak dipikirkan dampaknya. Ini adalah kesalahan dalam mengkaji sesuatu. Makanya ini akan kita upayakan untuk menggugat, membatalkan pasal 58 ayat 2 itu," jelasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat