Ambang Batas Tarif Pajak Minimal 40 Dinilai Tak Berdasar, Asosiasi Siapkan Gugatan
![Ambang Batas Tarif Pajak Minimal 40% Dinilai Tak Berdasar, Asosiasi Siapkan Gugatan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/9e5d3eabc8a168028cef912cf51a6755.jpg)
KETUA Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menilai kebijakan pemerintah untuk menaikan batas bawah tarif pajak hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek dari 0% menjadi 40% dinilai tak berdasar.
Pasalnya, tak ada naskah akademik yang menunjukkan bahwa jenis hiburan itu hanya dinikmati oleh kalangan masyarakat tertentu.
"Apa pertimbangannya diberikan treshold 40%-75%? dari mana mereka tahu itu hanya dinikmati orang kaya? Itu kan penjelasan yang tidak berdasar, dan saya tidak pernah melihat naskah akademiknya," jelasnya saat dihubungi, Selasa (16/1).
Baca juga : Tarif Pajak Hiburan Hingga 75% Sasar Kelompok Masyarakat Tertentu
Hariyadi mengatakan, kebijakan itu bakal mematikan usaha di sektor tersebut. Bahkan, besar kemungkinan itu akan mematikan perekonomian masyarakat yang bekerja di sektor-sektor itu.
Apalagi sektor-sektor usaha yang dikenakan dengan tarif pajak itu banyak yang berskala menengah. Tarif pajak yang tinggi akan mematikan geliat para pelaku usaha di sejumlah sektor tersebut. Itu juga dinilai bakal mendorong pertumbuhan usaha ilegal.
Baca juga : Terbit Perda Baru, Aturan Perpajakan Daerah di Cianjur Berubah
Karenanya, kata Hariyadi, GIPI bakal menggugat ketentuan tarif pajak itu ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.
"Ini kajian gegabah yang tidak dipikirkan dampaknya. Ini adalah kesalahan dalam mengkaji sesuatu. Makanya ini akan kita upayakan untuk menggugat, membatalkan pasal 58 ayat 2 itu," jelasnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
Ini Aturan Tempat Hiburan Malam dan Layanan Pijat di Jakarta Saat Ramadan
Pajak Hiburan bakal Meroket, Pengusaha Kelab Malam Keluhkan Penurunan Omzet
Pemkab Bangka Mulai Terapkan Pajak Hiburan 40%
Penerapan Pajak Hiburan Minimum 40% Bergantung Kebijakan Kepala Daerah
Ini Pertimbangan Pemda Berikan Insentif Pajak Hiburan
Ketua DPRD Mengaku tidak Dilibatkan Bahas Perda Kenaikan Pajak Tempat Hiburan 40 Persen
Diringkus, Pemandu Lagu di Semarang Buang Bayi Baru Lahir
Karaoke Sepuasnya di Sutan Raja Hotel Kolaka Cuma Rp35 Ribu, Kok Bisa?
Fasilitas Karaoke Menambah Kemeriahan Menginap di Sutan Raja Hotel Palu Sulawesi Tengah
Kuningan City Gelar Gelar Penampilan Seru, Salah Satunya Aldi Taher
Tempat Hiburan Malam dan Kafe di Tasikmalaya Selama Ramadan Ditutup
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap