visitaaponce.com

Bamsoet Harap Pemerintah Berdialog dengan Pengusaha Terkait Kenaikan Pajak Hiburan

Bamsoet Harap Pemerintah Berdialog dengan Pengusaha Terkait Kenaikan Pajak Hiburan
Bamsoet berharap pemerintah mau mendengarkan suara para pengusaha terkait kenaikan pajak tempat hiburan. Pasalnya kebijakan itu banyak dikel(MI/Usman Iskandar)

KETUA MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap pemerintah mau mendengarkan suara para pengusaha terkait kenaikan pajak tempat hiburan. Pasalnya kebijakan itu banyak dikeluhkan pengusaha.

“Pemerintah dan DPR diharap untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan melibatkan semua pihak terkait,” kata Bamsoet melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (22/1).

Bamsoet meminta pemerintah tidak memberikan kebijakan hanya dari satu sisi. Dialog dengan pengusaha juga diharap bisa memberikan titik tengah atas polemik yang terjadi saat ini.

Baca juga : Pajak Hiburan bakal Meroket, Pengusaha Kelab Malam Keluhkan Penurunan Omzet

“Suara para pelaku usaha hiburan perlu didengar dengan baik dalam proses pengambilan keputusan ini. Sehingga, kebijakan yang dihasilkan dapat lebih memperhitungkan berbagai aspek, dan kepentingan yang ada,” ujar Bamsoet.

Bamsoet juga menilai pemerintah bisa membuat masalah baru jika ngotot memberikan kebijakan sepihak. Roda ekonomi di sektor bisnis hiburan pun diyakini bisa terguncang.

“Selain memberatkan para pelaku usaha, kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif. Seperti peningkatan harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat, dan bahkan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan,” ucap Bamsoet.

Baca juga : Pelaku Usaha Jasa Hiburan Minta Pajak Minimum 40 Persen Dibatalkan

Bamsoet juga meminta pemerintah melihat kebijakan perpajakan sektor hiburan dari negara lain. Jangan sampai, kata dia, kenaikan yang ditetapkan membuat daya tarik pelancong di Indonesia menurun.

Pengusaha Rudy Salim mengaku keberatan dengan kebijakan baru perpajakan sektor hiburan dari pemerintah. Menurutnya, salah satu cara untuk mengakali aturan baru itu yakni dengan menaikkan harga tiket masuk.

Namun, konsep itu bisa memberikan dampak negatif dalam perputaran ekonomi di bisnis hiburan. Rudy meyakini bakal ada penurunan daya beli masyarakat karena adanya peningkatan pajak.

Baca juga : Pemda Diminta Guyur Insentif Fiskal Pajak Hiburan ke Pengusaha

“Misalnya, customer datang dan belanja senilai Rp10 juta, total tersebut akan dikenakan Service Charge sebesar 10% sehingga menjadi Rp11 juga. Jika dikenakan lagi PB1 minimal 40% (Rp4,400,000) maka total yang harus dibayarkan customer jadi Rp15,400,000,” terang Rudy.

Pemerintah melalui UU No.1/2022 menetapkan PBJT untuk penjualan atau konsumsi barang dan jasa tertentu (Makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan) ‘5Tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%,’ bunyi pasal 58 ayat 1. Tarif PBJT atas jasa hiburan pada kelab malam, karaoke, mandi uap atau SPA, dan bar, ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). (Z-3)

Baca juga : Aspihja Kecewa Pajak Hiburan Malam Naik 40 Persen

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat