visitaaponce.com

Kenaikan Pajak Hiburan Dikhawatirkan Bawa Gelombang PHK di Ibu Kota

Kenaikan Pajak Hiburan Dikhawatirkan Bawa Gelombang PHK di Ibu Kota
Warga mengantre untuk masuk ke Taman Impian Jaya Ancol.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Jupiter mengaku khawatir kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-75% akan berdampak pada meningkatnya pengangguran dan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di Jakarta.

“Dengan kenaikan pajak hiburan 40% hingga 75%, saya khawatirkan meningkatnya pengangguran dan PHK massal bagi penyedia jasa,” kata Jupiter, dalam keterangan resmi, Minggu (21/1).

Jupiter menambahkan, jika hal tersebut terjadi maka akan mempengaruhi perekonomian masyarakat.

Baca juga : Belum Ada PHK Efek Kenaikan Pajak Hiburan di DKI Jakarta

“Masyarakat banyak yang terbantu karena adanya tempat hiburan tersebut, lalu jika pajaknya dinaikkan, tentu punya dampak yang kurang baik karena sepi pengunjung,” lanjutnya.

Diketahui, pada 5 Januari 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan pajak hiburan minimal sebesar 40% dan maksimal 75% sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 1/2024. Jupiter pun mengimbau agar Pemprov DKI mengkaji kembali kenaikan pajak tersebut.

“Jika Perda tersebut hanya menguntungan beberapa pihak saja, mungkin sebagai pemerintah terkait harus mengkaji secara menyeluruh dan melihat dampaknya secara lebih luas lagi,” pungkasnya.

Baca juga : Ayep Zaki dan NasDem Bangun Ekosistem Ekonomi Berkelanjutan untuk Sejahterakan Sukabumi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi berpendapat kenaikan pajak hiburan sebesar 40% juga bisa dilihat pada sisi positif, yakni menunjang peningkatan pendapatan daerah (PAD). Namun, masih terdapat peluang pemerintah pusat merevisi aturan tersebut.

Diketahui, kenaikan pajak hiburan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Kalau dikenakan pada orang yang datang (tamu karaoke) saya kira nggak ada masalah. Karena mereka yang datang ke tempat karaoke itu selain untuk bersenang-senang, biasanya punya uang banyak,” ujar Rasyidi.

Baca juga : Ketua DPRD Mengaku tidak Dilibatkan Bahas Perda Kenaikan Pajak Tempat Hiburan 40 Persen

Terkait penolakan oleh kalangan pelaku usaha hiburan, sambung Rasyidi, merupakan hal lumrah. Namun, ia berharap seiring berjalannya waktu semua bisa menerimanya.

“All beginning is difficult. Semua yang baru itu susah. Tapi begitu sudah jalan, biasanya mudah. Karena sebenarnya kenaikan itu dibebankan ke orang yang datang,” ungkap politikus PDIP itu.

Efek positif kenaikan pajak hiburan, rencana pembangunan di DKI Jakarta dapat berjalan optimal. Sebab, kenaikan pajak akan berdampak pada peningkatan APBD DKI Jakarta.

“Kita ingin mendapatkan suatu tambahan profit dalam APBD kita,” pungkas Rasyidi. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat