visitaaponce.com

Bali Lantik Satpol PP Khusus Pariwisata. Apa Tugasnya

Bali Lantik Satpol PP Khusus Pariwisata. Apa Tugasnya?
Pelantikan Satpol PP Khusus Pariwisata di Bali.(Dok Satpol PP Bali)

PEMPROV Bali saat ini sudah memiliki Satpol PP yang khusus menangani bidang pariwisata Bali. Sebab, Bali dengan keindahan alam dan budayanya merupakan salah satu destinasi wisata favorit dunia. 

Pariwisata Bali merupakan penggerak utama ekonomi Bali. Tahun 2023, wisatawan mancanegara yang datang ke Bali lebih dari 5,2 juta orang (melampaui target yang ditetapkan untuk tahun 2023, yaitu 4,5 juta orang).

Sementara itu, wisatawan Nusantara yang datang ke Bali mencapai lebih dari 9,8 juta orang. Melihat capaian pada tahun lalu, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yang ke Bali pada 2024 dan tahun-tahun mendatang diharapkan semakin meningkat, demikian juga kualitas pariwisata Bali semakin baik.

Baca juga : BPS: Kunjungan Wisatawan Asing Turun 8,57% di Oktober 2023, Naik Secara Tahunan

Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, Bali sudah melantik Satpol PP yang khusus menangani bidang pariwisata untuk menjaga pariwisata Bali dalam segala hal. 

Pemprov Bali meluncurkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Khusus Pariwisata Provinsi Bali dan Kabupaten
Badung pada Rabu (7/2/2024) di halaman Kantor Gubernur Bali, Denpasar.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, pariwisata sudah menjadi industri global, persaingan industri pariwisata global semakin kompetitif. Keindahan alam dan kekhasan budaya Bali merupakan nilai tambah yang dimiliki pariwisata Bali dalam persaingan industri pariwisata global. 

Baca juga : 2024, Bali Pungut Tarif Khusus untuk Penanganan Sampah dan Pelestarian Budaya

"Namun, keindahan alam dan kekhasan budaya tidak cukup untuk menghadapi persaingan industri pariwisata global yang semakin kompetitif," jelas Mahendra Jaya.

Faktor lainnya yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghadapi persaingan industri pariwisata yang semakin kompetitif adalah hospitality, di antaranya persoalan ketentraman dan ketertiban karena terkait dengan keamanan dan kenyamanan.

"Selama ini persoalan-persoalan sosial terkait pariwisata di Bali khususnya dalam hal ketentraman, ketertiban, dan keamanan umumnya ditangani di hilir atau setelah peristiwa itu terjadi. Kita ingin mengubah paradigma dan pola penanganan persoalan-persoalan sosial terkait pariwisata di Bali, yaitu lebih mengedepankan upaya preemtif dan/atau preventif dengan melakukan penanganan di hulu," terangnya.

Baca juga : Dua Perusahaan Kolaborasi Kembangkan Wisata Olahraga di Mandalika dan Nusa Dua

Perda Bali Nomor 6 Tahun 2023 Mulai Berlaku

Perubahan paradigma penanganan persoalan-persoalan sosial terkait pariwisata di Bali menjadi salah satu kegiatan yang diprioritaskan terlebih dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Juga Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, yang pungutan untuk wisatawan asing sebagaimana diamanatkan efektif mulai berlaku pada 14 Februari 2024, pukul 00.00 WITA.

"Adanya pungutan untuk wisatawan asing yang ke Bali tentu akan menambah sumber pendanaan Pemerintah Daerah yang diperlukan untuk dapat lebih menjaga dan melestarikan alam dan budaya Bali," ungkapnya.

Baca juga : Manajemen ITDC Lakukan Transformasi untuk Dorong Kinerja

Pungutan untuk wisatawan asing yang datang ke Bali tentu wajib dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel, serta adanya pungutan tersebut harus berdampak pada adanya peningkatan hospitality.

Tujuannya, kata Mahendra Jaya, agar wisatawan yang ke Bali merasa lebih aman dan nyaman, serta wisatawan semakin memiliki pemahaman adat-istiadat/budaya Bali guna mencegah wisatawan menjadi korban, lebih patuh hukum, dan tidak melakukan pelanggaran karena ketidaktahuannya.

Oleh karenanya sangat penting adanya Satuan Khusus dari Polisi Pamong Praja yang memiliki mindset dan orientasi tugas untuk memberikan informasi tentang do and don't selama di Bali, memberikan pelayanan dan pertolongan
kepada wisatawan, serta membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan persoalan sosial terkait pariwisata Bali di hulu agar tidak berkembang menjadi ancaman faktual, berupa pelanggaran atau bahkan tindak pidana.

Baca juga : Lengkapi Kebutuhan Pariwisata di Bali, Horison Group Hadirkan Hotel ke-61

"Ke depan harapannya semua kabupaten/kota di Bali memiliki Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata. Sebagaimana kita lihat saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata untuk uniformnya didesain kasual agar lebih terjalin kedekatan emosional dengan wisatawan," tambahnya.

Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata yang telah dilantik untuk segera ditugaskan di lokasi dan destinasi wisata untuk memberikan informasi, pelayanan, dan pertolongan kepada wisatawan, serta membantu kepolisian dalam upaya pencegahan persoalan sosial terkait pariwisata Bali agar tidak menjadi gangguan nyata.

"Kita tahu semua kabupaten/kota di Bali memiliki destinasi wisata. Saya harap agar semuanya bisa memiliki Satpol PP khusus Pariwisata. Ini juga akan membantu kepolisian dalam upaya pencegahan persoalan sosial terkait pariwisata di Bali," imbuhnya.

Baca juga : Lemahnya Pengawasan Jadi Penyebab Banyak Turis Asing Bekerja Ilegal di Bali

Sederet Tugas Satpol PP Khusus Pariwisata Bali 

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi dalam laporannya menyampaikan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata yakni melakukan pencegahan adanya potensi gangguan ketenteraman, ketertiban dan keamanan di kawasan Daerah Tujuan Wisata.

Selain itu, Satpol PP Khusus Pariwisata harus bisa memberikan pelayanan informasi, komunikasi dan edukasi kepada wisatawan asing maupun wisatawan nusantara, masyarakat, dan pelaku usaha wisata, terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam menjaga adat, agama, tradisi, seni, dan budaya sebagai unsur kearifan lokal Bali serta ketentuan yang diatur dalam hukum adat, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di kawasan Daerah Tujuan Wisata serta Melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait.

"Sebagai entitas perangkat daerah yang bertugas menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat, Satpol PP memiliki peranan sangat strategis dalam mewujudkan pariwisata budaya Bali yang berkualitas guna meningkatkan daya saing dan memastikan berkelanjutan pariwisata Bali kedepan sebagai destinasi favorit di dunia," jelas Rai Dharmadi.

Baca juga : Beam Mobility Luncurkan Layanan Armada Mikro Mobilitas di Kerobokan, Bali

Pada kesempatan ini diserahkan secara simbolis sepeda motor untuk operasional sebanyak 6 unit kepada Satpol PP Khusus Pariwisata Provinsi Bali dan 3 unit kepada Satpol PP Khusus Pariwisata Kabupaten Badung bantuan CSR dari Bank BPD Bali. (Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat