visitaaponce.com

2024, Bali Pungut Tarif Khusus untuk Penanganan Sampah dan Pelestarian Budaya

2024, Bali Pungut Tarif Khusus untuk Penanganan Sampah dan Pelestarian Budaya
Seorang wisatawan melintas di dekat tumpukan sampah yang berserakan di sepanjang Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali.(Antara/Nyoman Hendra)

PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.

Pungutan khusus ini akan diberlakukan pada tahun 2024 ini. Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya di Denpasar, Selasa (26/9/2023).

Ia menegaskan bahwa pungutan wisatawan asing yang rencananya mulai diberlakukan pada Tahun 2024. "Penggunaannya akan fokus pada dua hal penting yaitu penanganan sampah serta pelestarian budaya," kata Sang Made Mahendra Jaya.

Baca juga : Sandiaga Beberkan Tujuan Pungutan Rp150 Ribu untuk Turis Asing di Bali

Rencana pungutan itu juga diamini oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali, I Made Teja.

Menurut Mahendra Jaya, di penanganan sampah akan menjadi fokus penggunaan dari dana yang dihasilkan dari pungutan wisatawan asing.

Hal ini dilakukan karena wisatawan asing yang datang ke Bali selama berlibur tentu menghasilkan sampah yang harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau maupun merusak lingkungan. Sebab, hal itu dapat berimbas pada kenyamanan berwisata jika tidak tertangani dengan baik.

Baca juga : Bali Darurat Transportasi Publik dan Pungutan ke Wisman untuk Sampah

Demikian pula halnya dengan kebudayaan yang merupakan tulang punggung pariwisata Bali karena itu kelestariannya harus terus dijaga.

 

Punya payung hukum pergub dan perda

Dengan diberlakukannya pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali mulai tahun 2024, yang penggunaannya terfokus pada penanganan sampah dan pelestarian budaya maka diharapkan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia akan terjaga tidak saja kelestarian lingkungannya, tetapi juga budayanya yang adi luhung.

Baca juga : Mulai Hari Ini, Bali Terapkan Pungutan Rp150 Ribu untuk Wisman

"Pungutan wisatawan asing ini sudah memiliki payung hukum berupa Pergub serta Perda dan akan mulai diterapkan di tahun 2024. Untuk itu sosialisasi sangat penting, tidak hanya terkait tata cara pungutannya tetapi juga penggunaannya harus diketahui, dengan demikian wisatawan asing akan pahambahwa pungutan ini dalam penggunaannya nanti akan mengedepankan transparansi dan terfokus pada penanganan sampah dan pelestarian budaya," imbuhnya.

Ia juga menegaskan, regulasi soal hal ini sudah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. Ia juga sudah menyampaikan langsung hal ini ke Deputi Pemasaran Kemenparekraf RI, Ni Made Ayu Marthini, Direktur Marketing Komunikasi Kemenparekraf RI, Titus Haridjati serta Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf RI, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani.

PJ Gubernur Bali Mahendra Jaya juga meminta dukungan dari Kemenparekraf RI dalam upaya mendorong industri kreatif baik itu pemasarannya, pengemasannya maupun peningkatan kualitas produk, sehingga industri kreatif di Bali akan semakin berkembang serta mampu bersaing di pasar mancanegara.

Baca juga : Bali Lantik Satpol PP Khusus Pariwisata. Apa Tugasnya?

Saat dikonfirmasi soal pemberlakuan pungutan wisatawan asing,  Deputi Pemasaran Kemenparekraf RI, Ni Made Ayu Marthini menyampaikan bahwasannya pihaknya siap untuk membantu dan bersinergi dalam upaya bersama-sama mensosialisasikan pungutan ini kepada wisatawan asing.

Pemberlakuan pungutan ini harus disosialisasikan sedini mungkin dan secara terus-menerus agar para wisatawan tidak kaget. "Untuk itu perlu disiapkan narasi yang tepat, prosedur yang jelas serta penggunaan dana yang transparan," ujarnya.

Pihaknya sangat mendukung penggunaan dana pungutan wisatawan asing difokuskan untuk penanganan sampah  karena dengan penanganan sampah yang baik maka akan tercipta destinasi wisata yang nyaman.

Baca juga : Bali Siap Pungut Biaya Retribusi Love Bali dari Wisatawan Mancanegara

Demikian halnya dengan pelestarian budaya, dimana budaya Bali yang unik lah yang membuat pariwisata Bali berbeda dengan destinasi wisata lainnya di mancanegara.

Kemenparekraf RI juga sangat mendukung pengembangan industri kreatif di Bali dengan secara rutin melakukan pembinaan kepada para pelaku UMKM baik berupa pelatihan pengemasan produk maupun pemasarannya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat