visitaaponce.com

Mulai Hari Ini, Bali Terapkan Pungutan Rp150 Ribu untuk Wisman

Mulai Hari Ini, Bali Terapkan Pungutan Rp150 Ribu untuk Wisman
Sejumlah wisman tiba di area kedatangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (14/2)(ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

PEMERINTAH Provinsi Bali mulai menerapkan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang yang berlaku pukul 00.00 Wita, Rabu (14/2).

"Kami siapkan petugas yang memindai berkeliling di sekitar area kedatangan internasional," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Cokorda Bagus Pemayun di sela pemantauan implementasi pungutan wisman di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (14/2) dini hari.

Untuk tahap awal, pihaknya menyiapkan tujuh alat mobile barcode scanner atau alat pemindai berbentuk seperti ponsel, yang memindai bukti pembayaran pungutan berbasis kode batang atau barcode.

Baca juga : Imigrasi Bali Tolak 566 WNA yang akan Berkunjung ke Pulau Dewata

Petugas bersiaga memindai setiap wisatawan asing yang keluar melalui area publik terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Di area itu juga sudah didirikan konter layanan pungutan wisman yang berada di dekat meja pelayanan penumpang (customer service).

Ada sembilan petugas dari Bank BPD Bali selaku bank persepsi yang melayani pembayaran pungutan wisman di pintu kedatangan dan ada juga petugas dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali yang bertugas memindai bukti bayar.

Baca juga : BPS: Kunjungan Wisatawan Asing Turun 8,57% di Oktober 2023, Naik Secara Tahunan

Cokorda Pemayun menambahkan, awalnya, pihaknya berencana menempatkan alat pemindai statis di area tersebut.

Namun, kata dia, berdasarkan evaluasi ternyata penempatan alat pindai statis itu berpotensi menimbulkan antrean panjang yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan asing.

Ia menambahkan apabila wisatawan asing yang sudah membayar pungutan dan tidak sempat memindai di area kedatangan internasional bandara, maka mereka dapat memindai di perhotelan, agen perjalanan wisata, dan daya tarik wisata.

Baca juga : Jelang Liburan Akhir Tahun, Resor Ini Bisa Jadi Pilihan Wisatawan di Bali

"Kami tidak ingin membuat tambahan antrean sehingga kami gunakan pemindaian yang lebih elegan untuk tahap awal dengan mobile dulu," ucapnya.

Untuk itu, Pemprov Bali telah merevisi Peraturan Gubernur Nomor 35 tentang tata cara pembayaran pungutan wisman menjadi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024.

Ia menjelaskan revisi itu memuat pembayaran pungutan wisatawan asing tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali, namun dapat dilakukan sebelum keberangkatan, hotel, agen perjalanan, dan destinasi wisata.

Baca juga : Bali Darurat Transportasi Publik dan Pungutan ke Wisman untuk Sampah

Wisman dapat melakukan pembayaran pungutan di antaranya melalui sistem Love Bali pada laman lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali, sebelum tiba atau minimal sebelum memasuki pintu kedatangan wisatawan asing di Pulau Dewata.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali I Nyoman Sudharma mencatat sejak uji coba pada 7 Februari hingga 13 Februari pukul 18.00 Wita, sudah terkumpul Rp2,2 miliar pungutan wisman dari 14.131 orang.

Mulai bertambahnya jumlah pungutan menandakan minat dan antusiasme dari turis asing untuk berkontribusi untuk keberlangsungan pariwisata Bali.

Baca juga : 2024, Bali Pungut Tarif Khusus untuk Penanganan Sampah dan Pelestarian Budaya

Dana pungutan wisman itu digunakan untuk membiayai upaya perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali termasuk di antaranya persoalan sampah, membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan serta meningkatkan promosi pariwisata.

Dalam implementasi perdana pungutan asing langsung di Bandara Ngurah Rai itu turut dihadiri Direktur Utama Bank BPD Bali Nyoman Sudharma, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana serta instansi terkait lainnya. (Ant/Z-1)

Baca juga : Dua Perusahaan Kolaborasi Kembangkan Wisata Olahraga di Mandalika dan Nusa Dua

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat