Lemahnya Pengawasan Jadi Penyebab Banyak Turis Asing Bekerja Ilegal di Bali
![Lemahnya Pengawasan Jadi Penyebab Banyak Turis Asing Bekerja Ilegal di Bali](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/3669ff2da7fe6201bab872f6b23db2f7.jpg)
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan maraknya wisatawan mancanegara yang bekerja secara ilegal di Bali sudah menjadi persoalan besar. Tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, mereka juga merampas lapangan kerja warga lokal.
Christina menilai pemerintah kurang tegas menerapkan aturan terkait warga negara asing yang berlibur di Tanah Air. Akhirnya, para pelancong itu bisa leluasa mencari nafkah meskipun hanya mengantongi visa turis.
"Selain karena regulasi yang lembek, kontrol dan pengawasan di lapangan juga sangat minim," ujar Christina melalui keterangant ertulis, Senin (29/5).
Baca juga: Kemenlu Diminta Tangani Serius WNA yang Bekerja Ilegal di Bali
Isu maraknya wisman yang menetap dan mencari penghidupan di Bali bisa menjadi gangguan dalam konteks kedaulatan negara apabila tidak segera diatasi.
"Kami amati juga makin banyak turis yang berulah menimbulkan keresahan dan gesekan dengan warga lokal. Ada yang menyampaikan seakan-akan warga negara tertentu tengah membangun kerajaannya di Bali. Ini tidak sehat. Betul Bali tempat wisata dan siap menerima siapa pun, tetapi untuk kepentingan kedaulatan negara tetap harus kita jaga bersama," tegas Christina.
Baca juga: Kunjungan Wisman ke Indonesia Naik 470%, Terbanyak dari Malaysia
Sebelumnya, pada Minggu (28/5), Gubernur Bali Wayan Koster menyebut sudah ada 129 orang wisatawan mancanegara yang dideportasi sejak Januari hingga Mei 2023 akibat melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan kepariwisataan Bali.
"Terkait dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, sudah dilakukan proses penindakan. Jumlah yang dideportasi sampai sekarang mencapai 129 orang sejak Januari lalu. Ini cukup banyak dan artinya kita sangat responsif, ucap Koster.
Selain deportasi, wisman yang melanggar peraturan dan menyimpang dari izin visa juga dikenai hukman pidana.
"Ada proses hukum pidana yang dilaksanakan kepada 15 orang, ini banyak juga dan 1.100 orang diproses karena pelanggaran lalu lintas," tandasnya. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
Konsep Desa Wisata dan Wisata Pedesaan Harus Dibedakan Secara Jelas di RUU Kepariwisataan
Oknum Petugas Tiket Dikeluhkan Lakukan Pungli di Wisata Sindangkerta Tasikmalaya
Survei: Berlibur ke Luar Kota Lebih Populer daripada Staycation
Mau Wisata Horor? Kunjungi Lawang Sewu Malam Hari lewat Paket KAI Wisata
Dua Wisatawan asal Malang Tenggelam di Pantai Konawe Utara
Diselimuti Embun Es 2 Hari Berturut-turut, Suhu di Dieng Capai Minus 1,35 Derajat Celcius
2 Ton Alat Kesehatan Bermerkuri Ditarik dari Faskes di Bali
13.500 Pelari bakal Ramaikan Maybank Marathon 2024 di Bali
103 WNA asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Bali
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
Etihad Airways Luncurkan Penerbangan Langsung Rute Abu Dhabi-Bali
Henry's Steakhouse Luncurkan From Grill to Greatness
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap