visitaaponce.com

Lemahnya Pengawasan Jadi Penyebab Banyak Turis Asing Bekerja Ilegal di Bali

Lemahnya Pengawasan Jadi Penyebab Banyak Turis Asing Bekerja Ilegal di Bali
Menggelandang dan Over Stay, Wanita Asal Jerman Dideportasi.(MI/Arnold)

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengatakan maraknya wisatawan mancanegara yang bekerja secara ilegal di Bali sudah menjadi persoalan besar. Tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, mereka juga merampas lapangan kerja warga lokal.

Christina menilai pemerintah kurang tegas menerapkan aturan terkait warga negara asing yang berlibur di Tanah Air. Akhirnya, para pelancong itu bisa leluasa mencari nafkah meskipun hanya mengantongi visa turis.

"Selain karena regulasi yang lembek, kontrol dan pengawasan di lapangan juga sangat minim," ujar Christina melalui keterangant ertulis, Senin (29/5).

Baca juga: Kemenlu Diminta Tangani Serius WNA yang Bekerja Ilegal di Bali

Isu maraknya wisman yang menetap dan mencari penghidupan di Bali bisa menjadi gangguan dalam konteks kedaulatan negara apabila tidak segera diatasi.

"Kami amati juga makin banyak turis yang berulah menimbulkan keresahan dan gesekan dengan warga lokal. Ada yang menyampaikan seakan-akan warga negara tertentu tengah membangun kerajaannya di Bali. Ini tidak sehat. Betul Bali tempat wisata dan siap menerima siapa pun, tetapi untuk kepentingan kedaulatan negara tetap harus kita jaga bersama," tegas Christina.

Baca juga: Kunjungan Wisman ke Indonesia Naik 470%, Terbanyak dari Malaysia

Sebelumnya, pada Minggu (28/5), Gubernur Bali Wayan Koster menyebut sudah ada 129 orang wisatawan mancanegara yang dideportasi sejak Januari hingga Mei 2023 akibat melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan kepariwisataan Bali.

"Terkait dengan berbagai pelanggaran yang terjadi, sudah dilakukan proses penindakan. Jumlah yang dideportasi sampai sekarang mencapai 129 orang sejak Januari lalu. Ini cukup banyak dan artinya kita sangat responsif, ucap Koster.

Selain deportasi, wisman yang melanggar peraturan dan menyimpang dari izin visa juga dikenai hukman pidana.

"Ada proses hukum pidana yang dilaksanakan kepada 15 orang, ini banyak juga dan 1.100 orang diproses karena pelanggaran lalu lintas," tandasnya. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat