visitaaponce.com

Satpol PP Dinilai Mandul, Wali Kota Depok Didesak Tertibkan PMKS yang Resahkan Masyarakat

Satpol PP Dinilai Mandul, Wali Kota Depok Didesak Tertibkan PMKS yang Resahkan Masyarakat
Sejumlah pengemis tengah meminta-minta di atas jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Margonda, Depok(Dok.MI)

SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (perda).

Padahal, sebagai salah satu perangkat daerah Satpol PP memiliki sejumlah tugas di antaranya memelihara serta menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan menegakkan perda.

Hal itu diutarakan sejumlah masyarakat yang miris terhadap maraknya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di kota niaga tersebut.

Baca juga :  Eksploitasi Anak Untuk Dijadikan Pengemis Mulai Marak di Depok

Seorang warga, Ridwan, 45, mengatakan, keberadaan PMKS sangat mengganggu sehingga harus ditertibkan. Dia menyebutkan, terkadang PMKS memaksa warga saat meminta-minta. Hal ini dinilainya meresahkan karena mengganggu kenyamanan. Dirinya juga mendesak Wali Kota memerintahkan Satpol PP turun kelapangan. "Saya berharap Satpol PP segera menertibkan PMKS," kata Ridwan, Jumat (21/6).

Ridwan yang juga karyawan pabrik produksi garmen di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, mengaku ada anak jalanan yang mengamen dengan memaksa meminta bayaran. Terutama, kata dia, saat sedang menaiki angkutan umum (angkot).

" Anjal dan pengemis itu marah lantaran tidak diberikan uang. Karena itu, sejumlah warga akhirnya memberikan uang kepadanya, " ungkapnya .

Baca juga : Bali Lantik Satpol PP Khusus Pariwisata. Apa Tugasnya?

Ridwan menambahkan, PMKS kerap beroperasi di Kota Depok seperti di perempatan Tol Cijago, Jalan Raya Bogor, Kelurahan Cisalak. Selain itu, beberapa juga terdapat di sekitar Jalan Margonda, Jalan Pramuka, Pancoran Mas, dan Jalan Siliwangi. Mereka menjadi pengemis dan pengamen.

Lukman warga lainnya yang tinggal di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapis mengaku miris dan prihatin dengan menjamurnya PMKS di Kota Depok Terkhusus yang meresahkan masyarakat. 

"Mereka harusnya ditertibkan karena sudah ada aturannya, yakni Perda Kota Depok Nomor 5 tahun 2012. Yaitu tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, " ujarnya.

Baca juga : Satpol PP DKI Tutup Kafe Kloud Sky Dining and Lounge Senopati

Lukman mengungkapkan, yang harus menertibkan PMKS adalah Satpol PP selaku penegak perda. Sedangkan, Dinas Sosial, kata dia, harus melakukan pembinaan pada golongan PMKS.

Tetapi Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan, pihaknya telah melakukan penegakan Perda Kota Depok Nomor 5 tahun 2012 dengan menjaring 7 PMKS.

Penjaringan PMKS dilakukan di Jalan Margonda, Jalan Arief Rahman Hakim (ARH), Jalan Dewi Sartika, Jalan Siliwangi.

PMKS yang terjaring, kata Dede, diberikan edukasi secara humanis agar tidak mengulangi perbuatan mereka. Selain itu juga, diminta membuat dan menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak melakukan perbuatannya lagi. "Kami minta buat pernyataan untuk tidak melakukan lagi, itu kami lakukan di kantor Satpol PP Kota Depok," ucapnya. (KG/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat