Kehabisan Uang, Satu Keluarga Asal Yordania Jadi Pengemis di Bali
SATU keluarga asal Yordania jadi pengemis di Bali karena kehabisan uang. Pasangan berinisial AS dan FA, serta seorang balita mengemis di kawasan Kuta dan Seminyak. Aksi itu membuat mereka diamankan Satuan polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Badung.
Kepala SatPol PP Kabupaten Badung I Gusti Ketut Surya Negara saat dikonfirmasi Kamis pagi (26/10) penangkapan itu sebagai penegakan aturan di Badung. "Intinya, bukan karena mereka WNA yang mengemis kita tangkap. Tetapi semua orang yang mengemis di jalanan akan kita tindak. Kita perlakukan sama," ujarnya.
Ia mengatakan tindakan mengemis di Kabupaten Badung melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1).
Baca juga: Lagi! WNA Kembali Terlibat Keributan di Bali
Surya Negara mengaku pasangan suami istri tersebut sangat viral di berbagai platform media sosial. Petugas akhirnya mendatangi lokasi dan mengamankan pasangan WNA tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, pihak SatPol PP Kabupaten Badung akhirnya menyerahkan ke pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali untuk diproses selanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Suhendra menjelaskan terelah menerima penyerahan keluarga tiga orang itu. "Terkait berita viral dan pengaduan masyarkat mengenai adanya WNA yang mengemis, Satpol PP Badung kemudian melakukan penyisiran dan patroli intensif guna menemukan WNA tersebut," ujarnya.
Baca juga: Dua Bule Australia Dihajar Massa di Kawasan Canggu Bali
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, ketiga WNA asal Yordania tersebut berinisial AS (laki-laki,25), FA (Perempuan, 21) serta satu anaknya yang masih balita. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izinn tinggal sampai 29 Oktober 2023.
Suhendra menambahkan bahwa Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk pemberian tindakan deportasi terhadap WNA tersebut karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1).
"Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga, terhadap ketiga WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi," terang Suhendra. (Z-3)
Terkini Lainnya
Borrell Kecam Pembangkangan Israel Perluas Kiriman Bantuan ke Gaza
Suhu di Arab Saudi Capai 47 Derajat, 14 Jemaah Haji Asal Yordania Wafat
Temui Raja Yordania, Prabowo Bahas Krisis Kemanusiaan di Gaza
Menlu Negara Arab Menegaskan Dukungan untuk Rencana Gencatan Senjata di Gaza
Piala Asia U-23, Timnas Terus Cetak Sejarah
Piala Asia U-23 Yordania vs Indonesia: Garuda Muda Wajib Menang
Satpol PP Dinilai Mandul, Wali Kota Depok Didesak Tertibkan PMKS yang Resahkan Masyarakat
Satpol PP DKI Jaring 4 ribu PPKS Sejak Awal Tahun Ini
Pengemis Diamankan Satpol PP Jaksel, Uang Rp18 Juta Tersimpan di Balik Baju
Pengemis, Gelandangan, dan Pengamen di Jakarta akan Dapat Pembinaan
Cegah Ngemis Online, Bareskrim Panggil Influencer Pekan Depan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap