visitaaponce.com

Kehabisan Uang, Satu Keluarga Asal Yordania Jadi Pengemis di Bali

Kehabisan Uang, Satu Keluarga Asal Yordania Jadi Pengemis di Bali
Satpol PP mengamankan satu keluarga dari Yordania yang mengemis di kawasan Kuta dan Seminyak.(MI/Arnold)

SATU keluarga asal Yordania jadi pengemis di Bali karena kehabisan uang. Pasangan berinisial AS dan FA, serta seorang balita mengemis di kawasan Kuta dan Seminyak. Aksi itu membuat mereka diamankan Satuan polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Badung.

Kepala SatPol PP Kabupaten Badung I Gusti Ketut Surya Negara saat dikonfirmasi Kamis pagi (26/10) penangkapan itu sebagai penegakan aturan di Badung. "Intinya, bukan karena mereka WNA yang mengemis kita tangkap. Tetapi semua orang yang mengemis di jalanan akan kita tindak. Kita perlakukan sama," ujarnya. 

Ia mengatakan tindakan mengemis di Kabupaten Badung melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1). 

Baca juga: Lagi! WNA Kembali Terlibat Keributan di Bali

Surya Negara mengaku pasangan suami istri tersebut sangat viral di berbagai platform media sosial. Petugas akhirnya mendatangi lokasi dan mengamankan pasangan WNA tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, pihak SatPol PP Kabupaten Badung akhirnya menyerahkan ke pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali untuk diproses selanjutnya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali Suhendra menjelaskan terelah menerima penyerahan keluarga tiga orang itu. "Terkait berita viral dan pengaduan masyarkat mengenai adanya WNA yang mengemis, Satpol PP Badung kemudian melakukan penyisiran dan patroli intensif guna menemukan WNA tersebut," ujarnya.

Baca juga: Dua Bule Australia Dihajar Massa di Kawasan Canggu Bali

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, ketiga WNA asal Yordania tersebut berinisial AS (laki-laki,25), FA (Perempuan, 21) serta satu anaknya yang masih balita. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 30 September 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izinn tinggal sampai 29 Oktober 2023.

Suhendra menambahkan bahwa Satpol PP Badung sudah memberikan surat rekomendasi kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk pemberian tindakan deportasi terhadap WNA tersebut karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat pasal 27 ayat (1). 

"Sambil menunggu koordinasi dengan pihak keluarga, terhadap ketiga WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menunggu proses deportasi," terang Suhendra. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat