visitaaponce.com

DPRD DKI Minta Kenaikan Pajak Hiburan 40 Dikaji Ulang

DPRD DKI Minta Kenaikan Pajak Hiburan 40% Dikaji Ulang
Gedung DPRD DKI Jakarta(MI/Fransisco Carollio)

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menanggapi kenaikan pajak hiburan menjadi 40%. Ia mengatakan, keputusan itu masih bisa dikoreksi dan perlu dikaji ulang.

Pihaknya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI mengoreksi pajak hiburan tersebut

"Pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Pengusaha-pengusaha bisa bangkrut kan. (Jadi) harus dikaji ulang," ujarnya kepada awak media, di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1).

Baca juga : Heru Budi Naikan Pajak Kelab Malam Menjadi 40 Persen

DPRD DKI belum teken Perda 1/2024

Pras mengatakan, meski Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah ditetapkan pada 5 Januari 2024, dirinya menegaskan belum menandatangani Perda tersebut.

Adapun dalam pasalnya terdapat terkait kenaikan pajak tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen). 

Baca juga : Tarif Pajak Hiburan Hingga 75% Sasar Kelompok Masyarakat Tertentu

"Harusnya kan perdanya tanda tangan saya, saya belum tanda tangan," tegasnya.

Lebih lanjut, Pras menuturkan pihaknya akan melaksanakan rapat pimpinan bersama Bapenda DKI terkait kenaikan pajak hiburan tersebut.

Dia menilai tentunya sejumlah tempat hiburan yang terkena imbas bisa saja bangkrut sehingga perlu adanya pengkajian ulang.

Menurut dia, sebagai pemerintah daerah sudah seharusnya bijak memutuskan hal itu dengan melihat demografi agar tidak menimbulkan pengakhiran hubungan kerja (PHK).

"Kalau 40% orang pada tutup, PHK," tuturnya.

Maka dari itu, dia meminta pemerintah untuk tidak membuat peraturan yang memberatkan masyarakat seperti pajak hiburan yang menurutnya bisa dikaji kembali.

Pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75%. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat