DPRD DKI Minta Kenaikan Pajak Hiburan 40 Dikaji Ulang
![DPRD DKI Minta Kenaikan Pajak Hiburan 40% Dikaji Ulang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/64f37ee565d37a666b8f65d80b30d35c.jpg)
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menanggapi kenaikan pajak hiburan menjadi 40%. Ia mengatakan, keputusan itu masih bisa dikoreksi dan perlu dikaji ulang.
Pihaknya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI mengoreksi pajak hiburan tersebut
"Pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Pengusaha-pengusaha bisa bangkrut kan. (Jadi) harus dikaji ulang," ujarnya kepada awak media, di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1).
Baca juga : Heru Budi Naikan Pajak Kelab Malam Menjadi 40 Persen
DPRD DKI belum teken Perda 1/2024
Pras mengatakan, meski Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah ditetapkan pada 5 Januari 2024, dirinya menegaskan belum menandatangani Perda tersebut.
Adapun dalam pasalnya terdapat terkait kenaikan pajak tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
Baca juga : Tarif Pajak Hiburan Hingga 75% Sasar Kelompok Masyarakat Tertentu
"Harusnya kan perdanya tanda tangan saya, saya belum tanda tangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Pras menuturkan pihaknya akan melaksanakan rapat pimpinan bersama Bapenda DKI terkait kenaikan pajak hiburan tersebut.
Dia menilai tentunya sejumlah tempat hiburan yang terkena imbas bisa saja bangkrut sehingga perlu adanya pengkajian ulang.
Menurut dia, sebagai pemerintah daerah sudah seharusnya bijak memutuskan hal itu dengan melihat demografi agar tidak menimbulkan pengakhiran hubungan kerja (PHK).
"Kalau 40% orang pada tutup, PHK," tuturnya.
Maka dari itu, dia meminta pemerintah untuk tidak membuat peraturan yang memberatkan masyarakat seperti pajak hiburan yang menurutnya bisa dikaji kembali.
Pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75%. (Z-4)
Terkini Lainnya
DPRD DKI belum teken Perda 1/2024
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
Pemerintah Didesak Optimalkan Penerimaan Pajak
Kuartal I, Penerimaan Pajak Daerah di Cianjur Capai 25,09%
Uji Ketentuan Pajak Hiburan, Pengusaha Minta Karaoke Keluarga Dikecualikan
Belum Ada PHK Efek Kenaikan Pajak Hiburan di DKI Jakarta
Bamsoet Harap Pemerintah Berdialog dengan Pengusaha Terkait Kenaikan Pajak Hiburan
12 Ribu Terapis Spa di Bali Terancam bila Pajak Tempat Hiburan Diberlakukan
Kenaikan Pajak Hiburan Dikhawatirkan Bawa Gelombang PHK di Ibu Kota
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap