Pegawai BPK Sering Terlibat Suap, Ini Analisis KPK
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyangkal pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering terlibat suap. Teranyar, kasus suap yang melibatkan Bupati Meranti Muhammad Adil juga mengalir ke Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan suap ke auditor BPK biasanya untuk meraih status wajar tanpa pengecualian (WTP). Kejahatan itu juga yang dilakukan Adil.
"Pengalaman saya itu yang pertama ketika dalam melakukan audit itu ada temuan. Apalagi kalau temuannya itu menyangkut penyimpangan yang bernilai uang. Nah di situlah ada kepentingan ya dari pihak yang diaudit, jangan sampai temuan itu terungkap di dalam laporan. Karena apa? Ada laporan satu itu bisa berakibat pada pemberian opini ya," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (8/4).
Baca juga: Lemahnya KPK Bidik Kasus Besar Sudah Diprediksi
Selain itu, terdapat proses negosiasi kepada auditor. Alex mengatakan auditor biasanya diminta menghilangkan temuan kemudian mendapat sesuatu atau keuntungan.
"Di satu sisi ketika temuan itu tidak mengungkap dalam laporan keuangan dan laporan keuangan kemudian mendapat opini wajar tanpa pengecualian dan itu juga untung juga," ujar Alex.
Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Ditahan, Kemendagri : Digantikan Wabup
Alex menilai supaya modus itu tak terulang, perlu penguatan sistem dalam audit BPK. Pengawasan ketat berjenjang menjadi formula.
"Supaya apa hal-hal yang dilakukan di bawah itu juga bisa diawasi oleh jenjang yang di atasnya gitu, ketika ada penyimpangan di bawah itu bisa dikoreksi oleh di atasnya dan di atasnya lagi ya," ujar Alex.
KPK menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka korupsi pada tiga klaster rasuah. Tiga klaster itu yakni dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti Riau.
Kasus ini melibatkan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga ditetapkan tersangka. Ia berperan membantu penyetoran uang dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat kepada Adil.
Sebagian uang panas yang sudah diterima Adil juga digunakan untuk menyuap audit BPK. Total, Rp1,1 miliar diserahkan Adil bersama dengan Fitria ke Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK: OTT di Kabupaten Sidoarjo tidak Sempurna
Disney+ Umumkan akan Tindak Pengguna yang Berbagi Password Mulai Juni 2024
3 ASN Kemenhub Terkena OTT Pungli Tonase Kendaraan di Jalan Lintas Sumatra
Terus Bertambah, OTT Gubernur Maluku Utara Jaring 18 Orang
Bawaslu RI Nonaktifkan Anggotanya di Medan yang Kena OTT
OTT Penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah, 7 Personel Polisi Diperiksa
Kasus Bansos Presiden Masih Berkaitan dengan OTT Juliari Batubara
Novel Baswedan: OTT Kunci Penting Ungkap Kasus Besar, Bukan Hiburan
OTT Bukan Hiburan, Tapi Teknik Menakutkan bagi Pejabat Koruptor
KPK Yakin Gazalba Saleh Bakal Kooperatif
Praperadilan Bupati Nonaktif Sidoarjo Digelar, KPK Akhirnya Hadir
Sudah Bayar Mahal, Maksimalkan Bidik Buron
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap