visitaaponce.com

3 ASN Kemenhub Terkena OTT Pungli Tonase Kendaraan di Jalan Lintas Sumatra

3 ASN Kemenhub Terkena OTT Pungli Tonase Kendaraan di Jalan Lintas Sumatra
ASN ditangkap di jalan lintas Sumatera(MetroTV/Safran Ansyori)

TIGA orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Perhubungan tertangkap tangan dalam aksi pungutan liar (pungli) terhadap truk-truk yang melebihi tonase di jembatan timbang di jalan lintas Curup - Lubuklinggau. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai jutaan rupiah sebagai barang bukti.

Menurut laporan yang diterima, kegiatan pungutan liar ini terungkap setelah adanya keluhan dari para sopir kendaraan. Polisi segera bertindak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku yang masing-masing berinisial WH (42), HA (40), dan FR (43).

Ketiga pelaku ini merupakan Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Direktorat Jenderal Balai Pengelola Transportasi Darat kelas III Kementerian Perhubungan, di jembatan timbang UPPKB Padang Ulak Tanding Provinsi Bengkulu, yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Curup-Lubuklinggau, Kabupaten Rejang Lebong.

Baca juga : 15 Tersangka Pungli Rutan Dipanggil KPK Hari Ini

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menjual kupon kepada para pengemudi truk. Kupon-kupon tersebut dititipkan di salah satu rumah makan terdekat, dan digunakan agar truk-truk tersebut dapat lolos saat menjalani timbangan meskipun melebihi tonase yang ditentukan. Harga kupon yang dijual bervariasi antara 10 ribu hingga 50 ribu rupiah per lembar kupon.

Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku diduga bukan kali pertama dilakukan, dan sudah berlangsung cukup lama. Diperkirakan kerugian negara akibat tindakan ini mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari 3 juta rupiah beserta barang bukti lainnya. Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di penyidik Polda Bengkulu dan akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat