visitaaponce.com

Bawaslu RI Nonaktifkan Anggotanya di Medan yang Kena OTT

Bawaslu RI Nonaktifkan Anggotanya di Medan yang Kena OTT
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty(Bawaslu)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menonaktifkan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Sumatera Utara pada Rabu (15/11).

"Saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan sementara," aku anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dikonfirmasi, Jumat (17/11).

Menurut Lolly, pemberhentian tidak hormat terhadap Azlansyah dapat saja dilakukan. Namun, berdasarkan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pemberhentian seperti itu baru dapat dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum teap.

Baca juga : Bawaslu Sumut Bentuk Tim Investigasi Dalami OTT Azlan Hasibuan

"Selama proses hukum berjalan, asas praduga tidak bersalah juga perlu kita hormati. Jadi kita pantau sama-sama agar kasus ini dapat terungkap dengan sebenar-benarnya," ujarnya.

Terpisah, anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi mengatakan jika Azlansyah sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya bakal memberhentikannya sementara.

Di samping itu, Bawaslu RI juga meminta Bawaslu Sumatera Utara untuk mengajukan pengaduan etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "(Untuk) diberhentikan secara tetap berdasarkan putusan DKPP," pungkas Puadi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi megatakan OTT yang dilakukan terkait dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Kota Medan. (Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat