visitaaponce.com

Bawaslu Sumut Bentuk Tim Investigasi Dalami OTT Azlan Hasibuan

Bawaslu Sumut Bentuk Tim Investigasi Dalami OTT Azlan Hasibuan
Ilustrasi(Freepik)

BADAN Pengawas Pemilu, atau Bawaslu, Sumatra Utara akan membentuk tim khusus untuk menginvestigasi operasi tangkap tangan (OTT) dan dugaan pemerasan oleh Azlan Hasibuan, Komisioner Bawaslu Kota Medan.

Hasil dari investigasi ini akan menjadi dasar bagi Bawaslu Sumut untuk menentukan sikap dan memutuskan jenis-jenis pelanggaran yang terjadi.

"Kami akan membentuk tim investigasi untuk mencari informasi lengkap," kata Saut Boangmanalu, Komisioner Bawaslu Sumut, Jumat (17/11).

Baca juga : Bawaslu RI Nonaktifkan Anggotanya di Medan yang Kena OTT

Menurut dia, Bawaslu memiliki mekanisme sendiri dalam menangani masalah-masalah seperti ini. Langkah investigasi dinilai menjadi kebijakan yang paling tepat untuk memulai penanganannya.

Tim ini akan mencari fakta-fakta yang valid mengenai kasus tersebut. Membangun komunikasi dengan institusi-institusi lain yang menangani kasus ini pasti akan dilakukan tim investigasi, khususnya dengan Polda Sumut.

Baca juga : Pemilu 2024 masih Mengarah ke Politik Transaksional

Dikatakannya, hasil dari investigasi itu kemudian menjadi dasar bagi Bawaslu Sumut untuk menentukan sikap dan memutuskan pelanggaran yang terjadi. Jika nantinya Azlan dinilai telah melanggar kode etik, maka ia tentu akan diberi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Kronologi OTT Anggota Bawaslu Medan

Pada Selasa (14/11) Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Sumut menangkap tangan Azlan Hasibuan saat menerima uang yang diduga hasil pemerasan terhadap seorang caleg. Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan di salah satu hotel mewah di Kota Medan.

Selain Azlan, terdapat dua orang lain yang ikut diamankan, yakni FH, 29, dan IG, 25. Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang diduga dari hasil pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif Kota Medan.

Hal itu terkait dengan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi calon anggota DPRD Kota Medan pada Pemilu 2024. (Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat