visitaaponce.com

Lemahnya KPK Bidik Kasus Besar Sudah Diprediksi

Lemahnya KPK Bidik Kasus Besar Sudah Diprediksi
Gedung merah putih KPK(MI/Susanto)

PENELITIS Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, telah memprediksi kelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang cenderung mengabaikan kasus-kasus kakap, sejak kewenangan KPK diamputasi dengan memposisikan di bawah pemerintah KPK tidak lagi menjadi independen.

“Jadi sebenarnya tidak mengherankan buat saya. Sejak kewenangannya diamputasi, kedudukannya ditempatkan di bawah pemerintah, pegawainya tidak lagi independen, orang-orang baik disingkirkan lewat TWK, hingga posisi komisioner yang track recordnya bermasalah adalah sederet fakta yang makin menguatkan asumsi kalau KPK sekarang lemah dan rawan konflik kepentingan. Jadi wajar kalau cuma menyasar kasus-kasus kecil,” ujarnya, Sabtu (8/4).

Kelemahan yang dialami oleh KPK, lanjut Hamzah, juga karena komitmen penegakan hukum yang masih rendah dari penyelenggara negara. Hal itu juga tercermin dari saling lempar antara DPR dan pemerintah terkait RUU Perampasan Aset.

Baca juga : Penggeledahan di Rutan KPK Dipertanyakan, IM57+: Ada Kerajaan Kecil?

“Semakin membuat status RUU ini mengambang. Sebab DPR dan pemerintah tidak punya kendali menentukan pengesahan RUU. Kendalinya berada di tangan oligarki partai politik. Terhambatnya RUU ini berkelindan antara para koruptor, temannya koruptor, dan yang akan jadi koruptor dikemudian hari”

Dia menilai sikap saling lempar dan membiarkan RUU tersebut dalam ketidakpastian merupakan strategi buying time agar RUU ini tidak disahkan. Sehingga satu-satunya tindakan yang bisa mendorong pengesahan RUU ini adalah tekanan publik yang kuat.

“Soliditas masyarakat sipil terutama pegiat anti korupsi sedang kita bangun. Kampanye juga sedang kita lakukan. Intinya, ruang publik harus didominasi oleh diskursus percepatan pengesahan RUU perampasan aset. Jika perlu, kita bisa kampanyekan jangan pilih politisi dari parpol yang tidak pro pengesahan RUU ini. Itu bisa jadi posisi tawar yang cukup bagi publik,” cetusnya.

Selain itu dia menekankan kalau memang Presiden Joko Widodo serius dengan pidatonya menyoal urgensi RUU perampasan aset seharusnya DPR diberi tenggat waktu. Kalau dalam jangka waktu satu bulan RUU ini tidak serius dibahas, Perppu akan dikeluarkan.

“Ini yang harus didorong oleh publik juga. Saya khawatir pidato kemarin itu masih sebatas gimmick. Masih perlu diuji keseriusannya,” tukasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat