visitaaponce.com

Penggeledahan di Rutan KPK Dipertanyakan, IM57 Ada Kerajaan Kecil

Penggeledahan di Rutan KPK Dipertanyakan, IM57+: Ada Kerajaan Kecil?
Ilustrasi: Dirut PT Amarta Karya (AK) Catur Prabowo (rompi tahanan), ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan(MI / ADAM DWI)

ALASAN penggeledahan di rumah tahanan (rutan) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan. Sebab, Lembaga Antirasuah harus melakukan upaya paksa untuk mencari barang bukti di markasnya sendiri.

“Upaya penggeledahan yang dilakukan oleh KPK justru menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah KPK tidak mendapatkan akses di kantornya sendiri sehingga harus melakukan upaya paksa,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Minggu, 3 Maret 2024.

Praswad menyebut penggeledahan itu bisa mengartikan KPK tidak bisa mengakses sebagian wilayah yang dikelolanya sendiri. Dia menduga ada ‘kerajaan’ kecil di markas Lembaga Antirasuah.

Baca juga : KPK Sengaja Geledah Rutan Sendiri Jam 2 Pagi, Ini Alasannya

“Apabila jawabannya adalah memang dibutuhkan maka hal tersebut menunjukan bahwa adanya ‘kerajaan’ kecil yang KPK tidak mampu menjangkaunya,” ujar Praswad.

Menurut Praswad, KPK dalam bahaya jika benar ada ‘kerajaan’ kecil di markasnya. Lembaga Antirasuah diharap segera berbenah dan menyeriusi penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan yang dikelolanya.

“Jangan sampai upaya penggeledahan hanya menjadi seremoni saja, sehingga menghilangkan esensi proses penegakan hukum di dalamnya, termasuk penyidikan ke atasan yang membiarkan kejahatan bisa dilakukan,” ucap Praswad.

Baca juga : KPK Tolak Dalih Pegawai Terima Pungli Karena Gaji Kurang

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan penggeledahan di rutan yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu merupakan bagian dari keseriusan penanganan kasus. Lembaga Antirasuah mencari bukti agar kasusnya kelar, dan tidak mentolerir penerimaan pungli.

“Rutan KPK sendiri. Dalam rangka sekali lagi, kami sama sekali tidak mentolerir adanya kejadian-kejadian semacam ini,” tegas Ali.

Sebanyak sepuluh orang menjadi tersangka dalam skandal pungli di rutan KPK. Identitasnya masih dirahasiakan saat ini.

Sebanyak 78 pegawai KPK sudah divonis bersalah secara etik karena menerima pungli di rutan. Mereka dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.

Hukuman etik itu belum final. KPK kini tengah mengusut pelanggaran disiplin kepada seluruh pegawainya yang terseret skandal pungli di rutan. (Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat