visitaaponce.com

BPK Sebut Rp197 Miliar Dana KJP Belum Disalurkan, Ini Penjelasan Disdik DKI

BPK Sebut Rp197 Miliar Dana KJP Belum Disalurkan, Ini Penjelasan Disdik DKI
Penyaluran KJP Plus di Jakarta(MI/VICKY GUSTIAWAN)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemprov DKI atas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022. Namun, di balik opini itu, BPK menemukan beberapa temuan seperti adanya Rp197 miliar dana bantuan pendidikan yang belum tersalurkan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat menjelaskan, Pemprov DKI mengalokasikan dana bantuan pendidikan baik Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Umum (KJMU) sebesar Rp3,7 triliun lada tahun lalu.

Penyaluran dilakukan secara bertahap dan datanya selalu diverifikasi oleh Dinas Pendidikan maupun Bank DKI selaku penyalur.

Baca juga: BPK Temukan Permasalahan Pengelolaan Keuangan Daerah di Jakarta

"Tahap pertama di semester pertama dan tahap kedua di semester ke-2. Pak Gubernur sudah mendatangani penetapan para penerima KJP itu di November 2022 sehingga akhir November atau awal Desember, saya lupa persisnya, dana KJP sudah dicairkan," kata Syaefulloh di Balai Kota, Rabu (31/5).

Namun, menurutnya memang diperlukan waktu yang panjang guna menyalurkan dana tersebut kepada 803 ribu penerima. Sebab, dalam proses penyaluran, penerima harus mengambil buku rekening serta ATM.

Baca juga: Uji Kepatutan Calon Anggota BPK : BPK Mampu Berperan Lebih Tingkatkan Rasio Pajak

Saat tahun anggaran 2022 selesai di 31 Desember, proses penyaluran dana bantuan pendidikan itupun belum sepenuhnya selesai. Selain kendala pembuatan rekening, buku tabungan, dan ATM yang membutuhkan waktu, pembagian tiga item tersebut juga membutuhkan waktu.

"Kan Disdik sama Bank DKI bikin acara, pembagian kartu ATM gitu ya, terkadang tidak semua hadir ngambil pada saat itu. Kalau misalnya tidak diambil mau kasih siapa? Kan disimpen dulu toh," jelasnya.

Ia menegaskan, meskipun sudah melewati tahun anggaran 2022, dana bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU tahun 2022 tetap akan disalurkan.

"Saat ini dari Rp197 miliar sisanya Rp60 miliar," tukasnya. (Put)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat