Revisi UU Kementerian Buat Unsur Profesional Semakin Minim
![Revisi UU Kementerian Buat Unsur Profesional Semakin Minim](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/bc9174b66ae49bc1c365f1a83a591be9.jpg)
BADAN Legislasi (Baleg) DPR bangga dapat merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada periode saat ini.
Perubahan beleid itu didasari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada 2012.
Pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah Castro, menyebut dalam konteks saat ini, kabinet gemuk artinya bakal banyak orang-orang partai yang akan diakomodasi dalam kementerian.
Baca juga : Ini Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara
“Artinya, makin minim unsur profesional di dalamnya. Kabinet tidak akan bekerja efektif. Semangatnya seolah hanya untuk menggarong uang negara demi memuaskan koalisi politiknya,” tegas Castro kepada Media Indonesia, Minggu (19/5).
Kedua, Castro mengemukakan kabinet gemuk berarti anggaran akan tambah gemuk.
Castro menyayangkan di saat ekonomi global saat ini sedang tak baik-baik saja dari segala aspek, di Indonesia malah menilih untuk boros anggaran.
Baca juga : Baleg Pastikan RUU Kementerian Negara Jadi RUU Inisiatif DPR
Kemudian, Castro menyatakan anggaran besar dalam kabinet gemuk akan beriringan dengan potensi korupsi.
“Yang 34 kementerian sekarang saja anggarannya dikorup dimana-mana, apalagi kalau kabinetnya makin gemuk!,” tegasnya.
“Jadi mestinya pembahasan dihentikan saja. Tidak hanya RUU kementerian negara, tapi juga termasuk RUU MK, RUU penyiaran, hingga RUU kepolisian yang juga terakhir akan dibahas juga,” tambahnya.
Baca juga : Panja RUU Kementerian Negara Sepakat Mengubah Beberapa Pasal
Seharusnya, kata Castro, DPR dan pemerintah menggunakan kacamata publik, bukan sekadar memenuhi hasrat kekuasaan.
Maka, Castro mengingatkan agar DPR lebih mengutamakan UU yang sejak dulu digantung.
“Sebut saja RUU PPRT perampasan aset atau RUU masyarakat adat. Itu jauh lebih prioritas!,” tandas Castro. (Z-3)
Terkini Lainnya
Ini Permohonan Menkumham pada DPR RI
Soal Revisi UU TNI, Moeldoko: TNI tidak Mau Melampaui Tugas
Perkuat Integritas Pimpinan Dinilai Lebih Penting dari Revisi UU KPK
Soal Revisi UU TNI dan Polri, Komisi III DPR: Jangan Terlalu Curiga
Draf RUU Polri Bisa Batasi dan Blokir Akses Internet Publik, Ini Jawaban Kepolisian
Baleg Tepis Bahas Kilat 4 Revisi UU untuk Kepentingan Prabowo
Presiden Jokowi Beri Lampu Ijo Revisi UU Kementerian
Revisi UU TNI, Polri, dan Kementerian Negara Disepakati Jadi Inisiatif DPR RI
DPR Segera Kirim Revisi UU Kementerian, TNI, dan Polri ke Pemerintah
Revisi UU Kementerian Membiarkan Presiden Leluasa Gunakan Kekuasaan
Baleg DPR Segera Paripurnakan Beleid RUU Kementerian Negara
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap