visitaaponce.com

Panja RUU Kementerian Negara Sepakat Mengubah Beberapa Pasal

Panja RUU Kementerian Negara Sepakat Mengubah Beberapa Pasal
Ketua Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Supratman Andi Agtas.(Dok. MI)

PANITIA Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) sepakat untuk mengubah sejumlah pasal. Hal itu disampaikan dalam rapat pleno penyusunan draf RUU Kementerian Negara.

"Laporan panja bisa kita terima?" kata Ketua Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.

"Bisa," jawab peserta rapat.

Baca juga : Ini Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara

Awalnya, Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi (Awiek) memaparkan sejumlah perubahan dalam RUU tersebut. Perubahan itu, yakni penjelasan Pasal 10 dihapus, perubahan Pasal 15, dan penambahan ketentuan soal tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang.

"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat," papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Awiek memerinci penghapusan Pasal 10 terkait penghapusan wakil menteri sebagai pejabat karier. Kemudian bukan anggota kabinet sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga : RUU DKJ Dibahas Baleg Bersama Pemerintah pada 13 Maret

Sementara itu, perubahan Pasal 15 terkait jumlah kementerian. Awalnya, pasal itu berbunyi jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.

Seperti diketahui, Baleg DPR RI tengah mengebut penyelesaian RUU Kementerian Negara. Salah satu alasannya karena RUU Kementerian Negara belum pernah direvisi sejak tahun 2008 dan membutuhkan tinjauan ulang.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat