Panja RUU Kementerian Negara Sepakat Mengubah Beberapa Pasal
![Panja RUU Kementerian Negara Sepakat Mengubah Beberapa Pasal](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/65d4ba7cc782a08bd9d9b9aa0bd054d4.jpg)
PANITIA Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) sepakat untuk mengubah sejumlah pasal. Hal itu disampaikan dalam rapat pleno penyusunan draf RUU Kementerian Negara.
"Laporan panja bisa kita terima?" kata Ketua Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
"Bisa," jawab peserta rapat.
Baca juga : Ini Alasan DPR Kebut Revisi UU Kementerian Negara
Awalnya, Ketua Panja RUU Kementerian Negara Achmad Baidowi (Awiek) memaparkan sejumlah perubahan dalam RUU tersebut. Perubahan itu, yakni penjelasan Pasal 10 dihapus, perubahan Pasal 15, dan penambahan ketentuan soal tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang.
"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat," papar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Awiek memerinci penghapusan Pasal 10 terkait penghapusan wakil menteri sebagai pejabat karier. Kemudian bukan anggota kabinet sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga : RUU DKJ Dibahas Baleg Bersama Pemerintah pada 13 Maret
Sementara itu, perubahan Pasal 15 terkait jumlah kementerian. Awalnya, pasal itu berbunyi jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34.
Seperti diketahui, Baleg DPR RI tengah mengebut penyelesaian RUU Kementerian Negara. Salah satu alasannya karena RUU Kementerian Negara belum pernah direvisi sejak tahun 2008 dan membutuhkan tinjauan ulang.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Penolakan Revisi UU TNI Dinilai Wajar
Baleg Tepis Bahas Kilat 4 Revisi UU untuk Kepentingan Prabowo
Baleg Bantah Ada Perpanjangan Masa Pensiun Kapolri di RUU Kepolisian
Baleg DPR Sebut Presiden Berwenang Tunjuk TNI Aktif Tempati Jabatan Sipil
Baleg DPR Tepis TNI Kembali Dwifungsi Lewat Revisi UU TNI
Baleg DPR Bantah Terburu-buru Bahas Revisi UU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara
Baleg DPR Segera Paripurnakan Beleid RUU Kementerian Negara
DPR: UU Kementerian Negara akan Segera Rampung sebelum Pergantian Presiden
NasDem: Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara Harus Libatkan Publik
Fraksi NasDem Kawal Mekanisme Pembentukan UU Kementerian Negara
PKS Setujui RUU Kementerian Negara dengan Beberapa Catatan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap