visitaaponce.com

Baleg DPR Sebut Presiden Berwenang Tunjuk TNI Aktif Tempati Jabatan Sipil

Baleg DPR Sebut Presiden Berwenang Tunjuk TNI Aktif Tempati Jabatan Sipil
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin jalannya rapat.(Dok. MI/Moh Irfan)

KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan presiden punya kewenangan untuk menunjuk prajurit aktif TNI menempati jabatan sipil. Karena akan dipandang dapat membantu tugas kepala negara.

"Karena kan presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, yang tentu ingin sumber daya manusia yang membantu beliau itu bisa lebih maksimal, nah mana penugasan-penugasan untuk perwira-perwira TNI yang dianggap bisa. Itu enggak ada masalah, tergantung presiden," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.

DPR, kata dia, akan melakukan pengawasan terhadap hal tersebut. Sementara, soal aturan pembatasan kementerian yang diisi prajurit aktif TNI dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga bakal dibahas DPR.

Baca juga : Terkait Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri, Wakil Ketua Komisi II: Masih Perlu Dibahas

"Nanti kita lihat di pembahasan, kalau kami di DPR melihat bahwa skala kebutuhan itu," ucap Supratman.

Politikus Gerindra itu membantah bahwa adanya upaya untuk membangkitkan kembali dwifungsi TNI. Supratman mengatakan bahwa prajurit aktif TNI saat ini sudah menempati jabatan sipil meskipun terbatas.

Dia mencontohkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer. Posisi itu ditempati Mayor Jenderal TNI Wahyoedho.

"Kalau dibilang kembali ke dwifungsi enggak, sekarang sudah jalan, itu buktinya tuh jaksa agung muda tindak pidana militer di Kejaksaan Agung, kan lembaga sipil tuh, militer, enggak ada masalah kok," ujar Supratman.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat