Terkait Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri, Wakil Ketua Komisi II Masih Perlu Dibahas
![Terkait Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI-Polri, Wakil Ketua Komisi II: Masih Perlu Dibahas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/64c60196f34272a0f521def8310b8479.jpg)
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan hingga saat ini pemerintah dan DPR masih menggodok rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). RPP tersebut bakal mencakup asas resiprokal untuk manajemen ASN, yakni jabatan sipil bisa ditempati anggota TNI dan Polri serta sebaliknya.
“Saya kira itu akan diaturkan di peraturan pemerintahnya bagaimana detailnya. Tapi yang jelas, rancangan undang-undang itu memang ada di (Undang-Undang) No. 20 (Tahun 2023) itu bahwasanya pegawai negeri sipil itu bisa dijadikan pegawai negeri di TNI-Polri, jadi itu yang paling penting. Itu yang baru di dalam undang-undang kita yang baru. RPP nya mungkin dalam waktu dekat ini kita akan di-konsinyering-kan,” kata Syamsurizal di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).
Legislator Dapil Riau I ini menjelaskan, dalam RPP ini nantinya akan mengatur bahwa TNI-Polri aktif bisa mengisi jabatan ASN dan sebaliknya. Meski demikian personel TNI dan Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat.
Baca juga : PKS: Jangan lagi Ada Intervensi TNI-Polri ke Wilayah Sipil
“Kalau yang saya ketahui itu adalah TNI yang aktif. Kalau sudah pensiun ya pensiun. Jadi karena itu dalam aturan yang kita siapkan itu, walaupun itu nanti akan disiapkan rancangan peraturan pemerintahnya, akan kita bahas nanti,” kata Politisi Fraksi PPP ini.
Sebelumnya, Menteri PAN RB Azwar Anas, seusai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3), menjelaskan, RPP mendatang bakal selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Anas menjelaskan, jabatan sipil yang diduduki TNI/Polri tetap mengacu pada UU No 20/2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri sehingga tidak ada yang berubah. Sementara itu, jabatan TNI/Polri yang bisa ditempati ASN masih perlu dibahas.
”Terkait dengan TNI/Polri masih selaras dengan PP No 11/2017, di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Begitu pula dengan Polri. Cuma, yang sekarang (dibahas) adalah ASN yang boleh menempati posisi di TNI/Polri, itu yang tak diatur sebelumnya,” pungkasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Diretasnya PDN Disebut Timbulkan Kerugian Keamanan, Ekonomi, hingga Kesehatan
Dianugerahi Kartini Award, Puan Tekankan Pentingnya Woman Support Woman
Penimbangan Nasional Serentak Diharapkan Capai 95% Anak untuk Deteksi Stunting
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
DPR Desak Pemerintah Dirikan Pusat Krisis untuk Tangani Peretasan PDNS
BSSN Anggap tak Ada Pencadangan Data Akibat Tata Kelola, Komisi I DPR RI: Itu Kebodohan
Legislator asal NTT Berharap UU ASN Semakin Motivasi Tenaga Honorer
UU ASN Baru Jauhkan Semangat Reformasi TNI-Polri
DPR: Revisi UU ASN Bentuk Perhatian pada Pengabdian Tenaga Honorer
Revisi UU ASN Sah Jadi Undang-undang, Ini Catatan DPR
RUU ASN Jadi Secercah Harapan bagi Tenaga Honorer Indonesia
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap