visitaaponce.com

UU ASN Baru Jauhkan Semangat Reformasi TNI-Polri

UU ASN Baru Jauhkan Semangat Reformasi TNI-Polri
Ilustrasi(Antara)

PENGATURAN penempatan prajurit TNI dan anggota Polri di jabatan sipil yang diatur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru pengganti UU Nomor 5/2014 tentang ASN dinilai menjauhkan semangat reformasi. 

Cita-cita penghapusan dwifungsi ABRI dan penguatan terhadap supremasi sipil justru pupus dengan disahkan UU ASN baru melalui rapat paripurna ke-71 DPR RI pada Selasa (3/10).

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras dimasukkannya ketentuan jabatan tertentu yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota Polri dalam UU ASN baru. Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan, pengesahan UU ASN baru menunjukkan buruk rupa legislasi di Indonesia.

"Secara umum kami melihat hal ini sebagai pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi yang menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI serta penguatan terhadap supremasi sipil," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/10).

Jauh dari profesionalitas

Dimas menilai, dibukanya keran bagi personel TNI/Polri menduduki posisi ASN mengembalikan hantu dwifungsi ABRI yang terjadi pada Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ia berpendapat langkah itu justru menempatkan institusi TNI dan Polri semakin jauh dari profesionalitas.

Padahal, Dimas melanjutkan, TNI dimandatkan untuk mengurusi bdang pertahanan, sementara Polri ditugaskan mengurusi bidang keamanan serta ketertiban masyarakat. Kontras melihat diak ada kedaruratan yang signifikan sehingga ASN dapat diisi personel TNI/Polri.

"Ditempatkannya TNI/Polri (pada jabatan ASN tertentu) hanya akan memperparah situasi di tengah problematika kedua institusi yang masih menumpuk, khususnya berkaitan dengan kultur kekerasan," tandas Dimas.

Acuhkan reformasi hukum

Pengaturan dalam UU ASN baru juga seolah menafikan rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum oleh Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang dilaporkan pada September lalu.

Salah satu hasil rekomendasi Tim adalah pembatasan penempatan anggota Polri dalam jabatan kementerian/lembaga lain. Tujuannya, untuk memastikan bahwa anggota Polri hanya dapat menempati jabatan di luar Polri jika sangat terkait erat dengan tugas pokok Polri, misalnya pada Kemenko Polhukam, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum, Rifqi S Assegaf, menjelaskan, meski secara eksplisit rekomendasi pihaknya hanya menyebut Polri, pembatasan penempatan jabatan ASN juga diperlukan bagi prajurit TNI. Itu sesuai amanat TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

"Yang pada intinya ingin memastikan TNI dan Polri tidak menduduki jabatan-jabatan yang seharusnya dikelola oleh sipil," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia.

Senada dengan Dimas, Rifqi mengatakan pembatasan jabatan ASN bagi personel TN/Polri dibutuhkan untuk mendorong supremasi sipil serta memastikan profesionalisme TNI dan Polri itu sendiri. Oleh karena itu, penyalahgunaan terhadap dwifungsi ABRI seperti masa lalu perlu dicegah.

Ia berpendapat, pengaturan penempatan personel TNI/Polri dalam UU ASN baru lebih longgar ketimbang UU ASN sebelumnya. Setidaknya, Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 5/2014 tentang ASN memberikan syarat berupa pengunduran diri dari dinas aktif bagi prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan pimpinan tinggi apabisa dibutuhkan dan sesuai dengan komptenensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan komptetitif.

Pasal 19 UU ASN baru menyebut bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri. Adapun ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Jadi TNI/Polri walaupun ada UU (ASN baru) ini tetap terbatasi di jabatan tertentu yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri," tandas Rifqi. (Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat