visitaaponce.com

Ada Mobil Berpelat Dinas TNI di Lokasi Pembuatan Uang Palsu Rp 22 Miliar

Ada Mobil Berpelat Dinas TNI di Lokasi Pembuatan Uang Palsu Rp 22 Miliar
Polisi memperlihatkan barang bukti uang palsu saat konferensi pers di Makopolres Tasikmalaya(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

KAPENDAM Jaya Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra angkat bicara terkait keberadaan sebuah mobil berpelat dinas TNI berada di lokasi tempat kejadian perkara pembuatan uang palsu Rp22 miliar di kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat. Deki mengatakan, mobil tersebut betul terdaftar di Paldam Jaya (Peralatan Kodam Jaya).

"Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya, bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," kata Deki di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6).

Mobil tersebut terdaftar atas nama pensiunan TNI nama Kolonel Chb (Purn) R Djarot. Hanya, lanjut Deki, pelat dinas pada mobil tersebut sudah kedaluwarsa mengikuti masa purnatugas Djarot pada 2021.

Baca juga : Gudang Amunisi Terbakar, Damkar belum Bisa Mendekat ke Lokasi

"Nomor dinas tersebut di situ terdaftar dari tahun 2020 dan habis masanya di tahun 2021. Berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya," jelasnya.

Deki menjelaskan mobil berpelat dinas TNI tersebut dipinjam oleh keluarga Djarot berinisial FF. Pria FF sendiri kini sudah ditetapkan jadi salah satu tersangka atas peredaran uang Rp 22 miliar tersebut.

"Beliau (Djarot) berada di wilayah Jawa Barat dan mobil tersebut berada di TKP dipinjam oleh keluarganya salah satu tersangka diparkirkan di garasi di samping tempat TKP," jelasnya.

Baca juga : Kebakaran Gudang Amunisi Yon Armed, Kadispenad TNI: Warga di Sekitar Lokasi Langsung Dievakuasi

"Dari pihak tersangka itu dari keluarganya. Izin kami sampaikan, inisial FF. Itu dipinjam untuk bertamu dan tidak tahu untuk apa. Untuk selanjutnya masih kami lakukan pendalaman," imbuhnya.

Diketahui, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, mereka berinisial M, F, YA dan FF. Kendati demikian, masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial U dan I.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat