visitaaponce.com

Baleg DPR Tepis TNI Kembali Dwifungsi Lewat Revisi UU TNI

 Baleg DPR Tepis TNI Kembali Dwifungsi Lewat Revisi UU TNI
DPR Tepis TNI Kembali Dwifungsi Lewat Revisi UU TNI.( ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR menepis kembalinya dwifungsi TNI melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Amendemen beleid itu juga dibantah sebagai jalur migrasi TNI ke area sipil.

"Nah ini yang harus digarisbawahi, bahwa TNI/Polri tetap saja harus kembali profesional kepada bidangnya, tidak ada migrasi TNI/Polri ke wilayah sipil kecuali keluar dari status resmi TNI/Polri," kata Anggota Baleg DPR Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan pembahasan revisi UU TNI yang berkembang di Baleg lebih banyak soal usia pensiun. Pada Pasal 53 ayat 1 revisi UU TNI disebutkan perwira dapat pensiun hingga 60 tahun dan bintara serta tamtama maksimal 58 tahun.

Baca juga :  Ini Pasal-pasal Karet yang Ingin Dimasukkan TNI di Revisi UU TNI

Pada ayat 2 menyebutkan khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun. Dengan catatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kalau fungsional mungkin posnya banyak yang masih harus diisi, tapi saya juga melihat bahwa intinya ini usia pensiun untuk bintara itu yang kita perhatikan," ujar Mardani.

Sebelumnya, revisi UU TNI disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Kesepakatan itu bersamaan dengan revisi UU lainnya. Yakni, revisi UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kemudian, revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat