visitaaponce.com

Agum Gumelar Tanpa Permintaan Jangan Coba-coba Beri TNI di Jabatan Sipil

Agum Gumelar: Tanpa Permintaan Jangan Coba-coba Beri TNI di Jabatan Sipil
Ketua Umum Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI/Polri (Pepabri) Agum Gumelar (kiri).(MI/M Irfan)

KETUA Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar, mengatakan penugasan anggota TNI aktif untuk mengisi jabatan sipil tidak perlu diatur lagi dalam undang-undang. Ia menegaskan apabila tidak ada penugasan, jangan coba-coba menempatkan anggota TNI aktif untuk mengisi jabatan sipil. Pernyataan Agum tersebut terkait dengan keinginan TNI untuk merevisi UU TNI.

Dijelaskan Agum, anggota TNI aktif yang ditugaskan mengisi jabatan sipil di pemerintahan, sifatnya penugasan. Penugasan tersebut, ujar Agum, perlu didahului dengan permintaan. Hal itu diutarakan Agum merespons rencana revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca juga: ni Pasal-pasal Karet yang Ingin Dimasukkan TNI di Revisi UU TNI

"Tanpa permintaan kita tak bisa naruh anggota kita di mana-mana. Tidak bisa. Harus ada permintaan. Tetapi memang suatu ketika permintaan ini direkayasa. Itu yang salah. Itu yang salah," ujar Agum kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/5).

"Oh jangan. Enggak perlu lagi. Sudah jelas. Kalau memang ada permintaan ya. Itupun berpulang dari TNI nya. Bisa enggak memenuhi permintaan itu. Kalau tidak ada permintaan, jangan coba-coba beri atau TNI kirim orang ke sana. Itu salah itu. Itu yang dicaci maki oleh rakyat waktu itu. Seolah-olah itulah dwifungsi," tambah Agum.

Baca juga: TNI Dianggap Curhat Colongan Lewat Usulan Revisi UU TNI

Ia menjelaskan bahwa dwifungsi ABRI adalah suatu peran dari TNI/Polri pada masa lalu untuk bersama-sama dengan kekuatan sosial politik membawa bangsa ke tujuan nasional. Adapun penugasan anggota aktif TNI untuk mengisi jabatan sipil menurutnya adalah penugaskaryaan.

"Penugaskaryaan itu permintaan. Tanpa permintaan tidak ada tugas karya. Gitu ya. Jelas ya," tegas Agum.

Draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, undang-undang tersebut dinilai mampu menghidupkan kembali dwifungsi TNI. Salah satu usulan revisi yang menjadi sorotan yakni penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif di 10 kementerian/lembaga menjadi 18 kementerian/lembaga.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat