Wacana Penambahan Kodam dan Revisi UU TNI Dinilai Tidak Relevan
![Wacana Penambahan Kodam dan Revisi UU TNI Dinilai Tidak Relevan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/b8a1708cfec306407ae8d4e8ed367141.jpg)
PEMBAHASAN rencana penambahan Komando Daerah Militer (Kodam) di 38 Provinsi di Indonesia oleh Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Darat menambah pelik persoalan agenda reformasi militer. Sebab, agenda reformasi militer baru-baru ini juga memiliki gangguan serius melalui materi usulan perubahan dalam revisi UU TNI. Hal-hal itu disebut bukan hanya ingkari amanat reformasi, tetapi juga tidak relevan.
Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan substansi yang diajukan maupun dampak yang dihasilkan dari dua wacana ini kontradiktif dengan upaya penguatan pertahanan menghadapi kompleksitas ancaman dan peningkatan profesionalitas militer.
“Wacana penambahan Kodam maupun revisi UU TNI memiliki aroma perluasan peran militer di ranah sipil begitu kental,” ucapnya Kamis (25/5).
Baca juga: Agum Gumelar: Tanpa Permintaan Jangan Coba-coba Beri TNI di Jabatan Sipil
Dalam konteks revisi UU TNI, hal tersebut terlihat dalam perluasan cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada Pasal 7 ayat (2) dan jabatan sipil bagi prajurit aktif pada Pasal 47 ayat (2). Sementara dalam hal penambahan Kodam terlihat melalui pembentukan struktur TNI yang mengikuti struktur administrasi pemerintahan hingga ke daerah, sehingga TNI semakin dekat dengan peran-peran sipil di daerah. Penggelaran struktur TNI mengikuti struktur administrasi pemerintah tersebut juga bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UU TNI.
“Dengan kondisi demikian dua wacana ini secara nyata memiliki dampak legitimasi perluasan peran militer di ranah sipil dari tingkat pusat melalui revisi UU TNI, hingga ke tingkat daerah melalui penambahan Kodam,” Hendardi.
Baca juga: Ini Pasal-pasal Karet yang Ingin Dimasukkan TNI di Revisi UU TNI
Tidak Urgent
Agenda reformasi TNI seharusnya semakin mendorong TNI untuk konsisten dan memfokuskan diri untuk penguatan bidang pertahanan negara. Terutama dalam menghadapi ancaman dari luar khususnya kondisi global yang berada di era VUCA atau volatility, uncertainty , complexity dan ambiguity.
“Wacana revisi UU TNI dan penambahan Kodam bukan hanya belum memperlihatkan urgensi pelaksanaannya, tetapi juga seakan memperlihatkan minimnya visi dan desain modernisasi pertahanan dalam menjawab tantangan kondisi global. Basis argumen yang disampaikan ke publik pun tidak relevan antara tujuan dan implementasi, yakni penguatan pertahanan menghadapi ancaman, tetapi dengan cara perluasan peran militer di ranah sipil,” paparnya.
Selain itu dia mengkritisi langkah yang seharusnya dilakukan pemerintah terhadap TNI. Sudah seharusnya penguatan pertahanan dilakukan dengan cara modern, di antaranya pemanfaatan teknologi pertahanan, bukan dengan pengulangan cara-cara konvensional. Lebih jauh akan lebih efektif jika penempatan Kodam difokuskan di daerah perbatasan maupun terluar guna memastikan pertahanan dan kedaulatan negara.
“Sebagaimana amanat Konstitusi semestinya mendorong agar TNI memperkuat kapasitas prajurit maupun kelembagaan, baik dengan penguatan alutsista, penguatan skill tempur prajurit, latihan militer gabungan, update teknologi untuk penguatan pertahanan, hingga peningkatan kesejahteraan prajurit,” tandasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
PDIP Tunggu Surpres Revisi UU TNI
Ini Jawaban Panglima TNI Ratas 'Hujan' Kritik Revisi UU TNI
Soal Revisi UU TNI dan Polri, Komisi III DPR: Jangan Terlalu Curiga
Penempatan TNI dalam Jabatan Sipil Abaikan Pengabdian ASN
Revisi UU TNI Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
Anggota Komisi I DPR Klaim Frasa Tambahan Prajurit TNI Aktif di Kementerian Sudah Sesuai UU
Penolakan Revisi UU TNI Dinilai Wajar
Baleg DPR Tepis TNI Kembali Dwifungsi Lewat Revisi UU TNI
Cegah Dwifungsi TNI/Polri, Komisi II: Perketat Persyaratan Jabatan ASN
UU ASN Baru Jauhkan Semangat Reformasi TNI-Polri
Agum Gumelar: Tanpa Permintaan Jangan Coba-coba Beri TNI di Jabatan Sipil
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap