visitaaponce.com

Wacana Penambahan Kodam dan Revisi UU TNI Dinilai Tidak Relevan

Wacana Penambahan Kodam dan Revisi UU TNI Dinilai Tidak Relevan
Sejumlah prajurit TNI AD(Antara)

PEMBAHASAN rencana penambahan Komando Daerah Militer (Kodam) di 38 Provinsi di Indonesia oleh Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Darat menambah pelik persoalan agenda reformasi militer. Sebab, agenda reformasi militer baru-baru ini juga memiliki gangguan serius melalui materi usulan perubahan dalam revisi UU TNI. Hal-hal itu disebut bukan hanya ingkari amanat reformasi, tetapi juga tidak relevan.

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan substansi yang diajukan maupun dampak yang dihasilkan dari dua wacana ini kontradiktif dengan upaya penguatan pertahanan menghadapi kompleksitas ancaman dan peningkatan profesionalitas militer.

“Wacana penambahan Kodam maupun revisi UU TNI memiliki aroma perluasan peran militer di ranah sipil begitu kental,” ucapnya Kamis (25/5).

Baca juga: Agum Gumelar: Tanpa Permintaan Jangan Coba-coba Beri TNI di Jabatan Sipil

Dalam konteks revisi UU TNI, hal tersebut terlihat dalam perluasan cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada Pasal 7 ayat (2) dan jabatan sipil bagi prajurit aktif pada Pasal 47 ayat (2). Sementara dalam hal penambahan Kodam terlihat melalui pembentukan struktur TNI yang mengikuti struktur administrasi pemerintahan hingga ke daerah, sehingga TNI semakin dekat dengan peran-peran sipil di daerah. Penggelaran struktur TNI mengikuti struktur administrasi pemerintah tersebut juga bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UU TNI.

“Dengan kondisi demikian dua wacana ini secara nyata memiliki dampak legitimasi perluasan peran militer di ranah sipil dari tingkat pusat melalui revisi UU TNI, hingga ke tingkat daerah melalui penambahan Kodam,” Hendardi.

Baca juga: Ini Pasal-pasal Karet yang Ingin Dimasukkan TNI di Revisi UU TNI

Tidak Urgent

Agenda reformasi TNI seharusnya semakin mendorong TNI untuk konsisten dan memfokuskan diri untuk penguatan bidang pertahanan negara. Terutama dalam menghadapi ancaman dari luar khususnya kondisi global yang berada di era VUCA atau volatility, uncertainty , complexity dan ambiguity.

“Wacana revisi UU TNI dan penambahan Kodam bukan hanya belum memperlihatkan urgensi pelaksanaannya, tetapi juga seakan memperlihatkan minimnya visi dan desain modernisasi pertahanan dalam menjawab tantangan kondisi global. Basis argumen yang disampaikan ke publik pun tidak relevan antara tujuan dan implementasi, yakni penguatan pertahanan menghadapi ancaman, tetapi dengan cara perluasan peran militer di ranah sipil,” paparnya.

Selain itu dia mengkritisi langkah yang seharusnya dilakukan pemerintah terhadap TNI. Sudah seharusnya penguatan pertahanan dilakukan dengan cara modern, di antaranya pemanfaatan teknologi pertahanan, bukan dengan pengulangan cara-cara konvensional. Lebih jauh akan lebih efektif jika penempatan Kodam difokuskan di daerah perbatasan maupun terluar guna memastikan pertahanan dan kedaulatan negara.

“Sebagaimana amanat Konstitusi semestinya mendorong agar TNI memperkuat kapasitas prajurit maupun kelembagaan, baik dengan penguatan alutsista, penguatan skill tempur prajurit, latihan militer gabungan, update teknologi untuk penguatan pertahanan, hingga peningkatan kesejahteraan prajurit,” tandasnya.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat