visitaaponce.com

Penolakan Revisi UU TNI Dinilai Wajar

Penolakan Revisi UU TNI Dinilai Wajar
Prajurit TNI AD mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pengamanan KTT World Water Forum ke-10.(ANTARA/FIKRI YUSUF)

ANGGOTA Badan Legislasi DPR RI Guspardi Gaus mengatakan desakan publik untuk menghentikan rencana revisi UU TNI merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Tapi menurutnya pembahasan ini dikembalikan kepada mekanisme pembuatan undang-undang yang harus melibatkan DPR dan pemerintah.

"Ini baru diusulkan jadi hak inisiatif. Tapi menurut saya kembalikan saja ke mekanisme pembuatan undang-undang. Karena kalau itu jadi inisiatif DPR tapi pemerintah tidak mau ya tidak bisa jadi revisi itu begitu pun sebaliknya. Di fraksi pun kalau berubah pikiran dan sikap juga tidak jadi," ungkapnya, Sabtu (1/6).

Menurutnya setelah dilaksanakan musyawarah mini fraksi dan hasil keputusan badan musyawarah revisi UU ini dibawa ke rapat paripurna dan dijadikan hak inisiatif DPR. "Sudah dibawa ke rapur dan jadi inisiatif DPR. Tinggal sekarang bagaimana pemerintah saja," imbuhnya.

Baca juga :  Baleg DPR Tepis TNI Kembali Dwifungsi Lewat Revisi UU TNI

Sementara itu anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengatakan revisi UU TNI, UU Polri dan UU Kementerian sudah disetujui oleh Paripurna sebagai usulan DPR, maka pembahasannya 100% oleh baleg DPR RI.

"Sudah disetujui dan pembahasannya di baleg," ucapnya.

Revisi ketiga undang-undang yang mendapat perhatian publik ini memang menyangkut kepentingan pemerintah mendatang. "Karena 3 revisi UU tersebut menyangkut kepentingan pemerintahan mendatang, jadi pasti akan dilaporkan sebelum 16 Juli 2024," tukasnya.

Baca juga :  Ini Pasal-pasal Karet yang Ingin Dimasukkan TNI di Revisi UU TNI

Pengamat Keamanan dari Center For Strategic And International Studies Nicky Fahrizal mengungkapkan revisi UU TNI khususnya pada pasal 47 memiliki frase yang berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.

"Ini soal jabatan sipil oleh TNI yg jadi poin penting frase di belakang atas restu dari presiden kuncinya di situ. Jadi ada jabatan sipil yang bisa masuk yang sudah ditentukan ada juga yang memang izin dari presiden," ungkapnya.

Dalam praktiknya jika pasal tersebut direvisi maka badan atau kementerian hanya cukup mengundang anggota TNI aktif dan direstui oleh presiden. Hal ini semakin memudahkan TNI untuk berada di ranah sipil di mana pun atas penilaian subjektif presiden dan dilegalkan oleh undang-undang.

Baca juga : TNI Dianggap Curhat Colongan Lewat Usulan Revisi UU TNI

Penolakan revisi UU TNI terus disuarakan. Salah satunya Imparsial yang memandang penetapan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR merupakan langkah yang tergesa-gesa dan cenderung memaksakan, sekaligus menunjukkan DPR tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI.

"Penting dicatat, usulan perubahan dalam RUU TNI versi Baleg DPR RI jauh dari kepentingan penguatan profesionalisme TNI bahkan memiliki problem yang serius karena jika sampai diakomodir melegalisasi kembali praktik Dwifungsi TNI seperti yang pernah dijalankan pada era Orde Baru," sebut Imparsial.

Dalam keterangan resminya, mereka menegaskan DPR seharusnya bersikap responsif terhadap kritik dan penolakan yang berkembang di masyarakat, apalagi pembahasan RUU tersebut dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik sehingga jauh dari kepentingan publik yang lebih luas dan dikhawatirkan sarat dengan transaksi politik kekuasaan. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat