Baleg Bantah Ada Perpanjangan Masa Pensiun Kapolri di RUU Kepolisian
![Baleg Bantah Ada Perpanjangan Masa Pensiun Kapolri di RUU Kepolisian](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/350a50150bfc3942f886097b96b7cf8c.jpg)
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas membantah adanya revisi Undang-undang (Revisi UU Kepolisian) jadi jembatan perpanjangan masa pensiun Kapolri.
Diketahui, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam paripurna.
Di dalam RUU, masa usia pensiun bagi anggota Polri diperpanjang menjadi 60 tahun dan 65 tahun bagi pejabat fungsional di lingkungan Korps Bhayangkara.
Baca juga : Baleg DPR Sebut Presiden Berwenang Tunjuk TNI Aktif Tempati Jabatan Sipil
RUU Polri juga memberi peluang perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau jabatan Kapolri dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Hal itu termaktub dalam Pasal 30 ayat (4).
Supratman menegaskan bahwa adanya RUU Kepolisian bukan sebagai jembatan untuk perpanjang masa pensiun Kapolri.
“Enggak ada. Kita itu prinsipnya adalah melegitimasi terhadap apa yang sudah ada. Enggak ada hubungannya kita memperpanjang usia Kapolri,” ujar Supratman, Rabu (29/5).
Baca juga : Baleg DPR Tepis TNI Kembali Dwifungsi Lewat Revisi UU TNI
Perpanjangan usia Kapolri melalui Keppres pun hanya dikhususkan untuk Jenderal Bintang empat.
“Itu bagi bintang 4. Memangnya cuma satu yang bintang 4? Di angkatan ada berapa bintang 4? Kita tertuju, kita nggak sebut jabatan. Kalau perpanjangan yang bintang 4 harus persetujuan presiden,” tegasnya.
Kini, Supratman menyebut penentuan apakah RUU Kepolisian ini akan disahkan atau tidak tergantung pemerintah.
“Jangan sebut istana. Bolanya di pemerintah,” tandasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Penolakan Revisi UU TNI Dinilai Wajar
Baleg Tepis Bahas Kilat 4 Revisi UU untuk Kepentingan Prabowo
Baleg DPR Sebut Presiden Berwenang Tunjuk TNI Aktif Tempati Jabatan Sipil
Baleg DPR Tepis TNI Kembali Dwifungsi Lewat Revisi UU TNI
Baleg DPR Bantah Terburu-buru Bahas Revisi UU TNI, Polri, hingga Kementerian Negara
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
Pemerintah dan DPR Setujui Pemberian PMN ke Sejumlah Lembaga dan BUMN
Ormas Harus Profesional Kelola Tambang
Ingin Bangun 13.000 Rumah, Perumnas Ajukan PMN Rp1,1 Triliun
Pimpinan KPK Dinilai Cari Kambing Hitam
Pemerintah Dinilai tak Serius Lindungi Data
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap