visitaaponce.com

NasDem Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara Harus Libatkan Publik

NasDem: Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara Harus Libatkan Publik
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan.(Dok. NasDem)

REVISI Undang-Undang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) diusulkan tidak menggunakan skema peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Pengubahan beleid itu juga tidak dianjurkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebaiknya melalui skema perubahan UU Kementerian agar seluruh elemen masyarakat dapat berdialektika dalam dinamika pembahasan," kata Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Mei 2024.

Atang menekankan pentingnya pandangan dan pendapat publik. Baik dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) maupun ruang audiensi.

Baca juga : Fraksi NasDem Kawal Mekanisme Pembentukan UU Kementerian Negara

"Sehingga aura partisipasi dalam politik legislasi dapat menjadi ruang yang strategis," papar dia.

Sebanyak dua rancangan undang-undang (RUU) resmi menjadi inisiatif DPR. Salah satunya, yakni RUU Kementerian Negara.

"Seluruh fraksi di Badan Legislasi sepakat agar RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian yang menjadi RUU Prolegnas Prioritas menjadi RUU inisiatif DPR," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca juga : Baleg Pastikan RUU Kementerian Negara Jadi RUU Inisiatif DPR

Supratman mengatakan Baleg telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kementerian Negara. Baleg juga menggelar rapat pada 14 Mei dan 15 Mei 2024.

"Diskusi kita hanya menghapus dan menghilangkan angka 34 dari sisi kementerian dan juga kemarin didukung oleh pendapat dari anggota baleg," ujar dia.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat