PKS Setujui RUU Kementerian Negara dengan Beberapa Catatan
![PKS Setujui RUU Kementerian Negara dengan Beberapa Catatan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/135f84696436d3317f3e246225da1d5b.jpg)
BADAN Legislasi (Baleg) DPR memastikan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jadi RUU inisiatif DPR atau akan dibawa ke rapat paripurna.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf, menyebut PKS memberi sejumlah catatan mengenai Revisi RUU Kementerian Negara. Meski begitu, Fraksi PKS tetap menyetujui pembahasan RUU Kementerian Negara.
“Pertama F PKS berpendapat adalah suatu keharusan akibat putusan MK RI no.79/PUU terkait penjelasan pasal 10 untuk dihapus,” ungkap Yusuf, Kamis (16/5).
Baca juga : Baleg Pastikan RUU Kementerian Negara Jadi RUU Inisiatif DPR
Maka, fraksi PKS mengusulkan pada draf revisi tersebut untuk menambahkan tidak hanya efektivitas tetapi juga efisiensi.
“Sehingga Pasal 15 tersebut berbunyi ‘jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,13, 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” tuturnya.
“Prinsip efektivitas dan efisiensi ini tidaklah bertentangan dengan semangat penghormatan kita kepada kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan karena dengannya presiden terpilih berwenang untuk menambah atau mengurangi kementerian sesuai dengan kebutuhannya,” tambah Yusuf.
Baca juga : Panja RUU Kementerian Negara Sepakat Mengubah Beberapa Pasal
Menurutnya, prinsip efektivitas dan efisiensi juga memberikan arah good governance kepada terwujudnya keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR pastikan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jadi RUU inisiatif DPR atau akan dibawa ke rapat paripurna.
“Tadi kita sudah mengambil keputusan untuk jadi usul inisiatif jadi revisi UU Kementerian Negara sudah diputuskan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg, Kamis (16/5).
Baca juga : Kepala Desa Setuju RUU Desa Disahkan Setelah Pemilu 2024
“Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk diparipurnakan supaya menjadi draft resmi usulan DPR dan setelah itu nanti itu pimpinan DPR akan mengirim ke presiden,” tambahnya.
Supratman bersyukur ternyata semua fraksi setuju dengan adanya RUU Kementerian dengan berbagai macam catatan-catatan.
Supratman menyebut adanya revisi dapat memperkuat sistem presidensial bahwa siapapun presidennya tidak boleh dikunci terkait dengan angka menyangkut soal jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Penerapan Ekonomi Sirkular Penting dalam Keseharian demi Pembangunan yang Lebih Baik
Hilirisasi Tambang Dinilai Gagal, DPR Minta Pemerintahan Baru Lakukan Evaluasi
Hamzah Haz Politisi Santun yang Teguh Pendirian
Komisi III DPR: Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Tak Berpihak ke Korban
Komisi VI DPR: Lonjakan Harga Beras semakin tidak Terkendali
Proses Penggantian Hasyim Asy'ari Harusnya tidak Makan Waktu Lama
Kongres AS Hormati Penjahat Perang dari Israel
Negara Forum Parlemen Indonesia-Pasifik Sepakat Saling Tingkatkan Investasi
BKSAP DPR RI Sampaikan Nilai-nilai Perdamaian di Tingkat Internasional
Indonesia akan Bahas Ekonomi Hijau Jelang IPPP ke-2
Anugerah Jurnalistik IV KWP, Pewarta Parlemen Berperan Edukasi Publik Terkait Kinerja DPR
Mardiono Tegaskan akan Terus Jaga PPP Sesuai Pesan Maimoen Zubair
Pezeshkian dan Babak Baru Politik Iran
Hamzah Haz Politisi Santun yang Teguh Pendirian
Wantimpres jadi DPA: Sesat Pikir Sistem Ketatanegaraan
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap