visitaaponce.com

PKS Setujui RUU Kementerian Negara dengan Beberapa Catatan

PKS Setujui RUU Kementerian Negara dengan Beberapa Catatan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas memimpin Rapat pleno di kompleks Parlemen(Antara)

BADAN Legislasi (Baleg) DPR memastikan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jadi RUU inisiatif DPR atau akan dibawa ke rapat paripurna.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf, menyebut PKS memberi sejumlah catatan mengenai Revisi RUU Kementerian Negara. Meski begitu, Fraksi PKS tetap menyetujui pembahasan RUU Kementerian Negara.

“Pertama F PKS berpendapat adalah suatu keharusan akibat putusan MK RI no.79/PUU terkait penjelasan pasal 10 untuk dihapus,” ungkap Yusuf, Kamis (16/5).

Baca juga : Baleg Pastikan RUU Kementerian Negara Jadi RUU Inisiatif DPR

Maka, fraksi PKS mengusulkan pada draf revisi tersebut untuk menambahkan tidak hanya efektivitas tetapi juga efisiensi.

“Sehingga Pasal 15 tersebut berbunyi ‘jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,13, 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” tuturnya.

“Prinsip efektivitas dan efisiensi ini tidaklah bertentangan dengan semangat penghormatan kita kepada kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan karena dengannya presiden terpilih berwenang untuk menambah atau mengurangi kementerian sesuai dengan kebutuhannya,” tambah Yusuf.

Baca juga : Panja RUU Kementerian Negara Sepakat Mengubah Beberapa Pasal

Menurutnya, prinsip efektivitas dan efisiensi juga memberikan arah good governance kepada terwujudnya keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR pastikan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jadi RUU inisiatif DPR atau akan dibawa ke rapat paripurna.

“Tadi kita sudah mengambil keputusan untuk jadi usul inisiatif jadi revisi UU Kementerian Negara sudah diputuskan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg, Kamis (16/5).

Baca juga : Kepala Desa Setuju RUU Desa Disahkan Setelah Pemilu 2024

“Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk diparipurnakan supaya menjadi draft resmi usulan DPR dan setelah itu nanti itu pimpinan DPR akan mengirim ke presiden,” tambahnya.

Supratman bersyukur ternyata semua fraksi setuju dengan adanya RUU Kementerian dengan berbagai macam catatan-catatan.

Supratman menyebut adanya revisi dapat memperkuat sistem presidensial bahwa siapapun presidennya tidak boleh dikunci terkait dengan angka menyangkut soal jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat