PKS Setujui RUU Kementerian Negara dengan Beberapa Catatan
![PKS Setujui RUU Kementerian Negara dengan Beberapa Catatan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/135f84696436d3317f3e246225da1d5b.jpg)
BADAN Legislasi (Baleg) DPR memastikan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jadi RUU inisiatif DPR atau akan dibawa ke rapat paripurna.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf, menyebut PKS memberi sejumlah catatan mengenai Revisi RUU Kementerian Negara. Meski begitu, Fraksi PKS tetap menyetujui pembahasan RUU Kementerian Negara.
“Pertama F PKS berpendapat adalah suatu keharusan akibat putusan MK RI no.79/PUU terkait penjelasan pasal 10 untuk dihapus,” ungkap Yusuf, Kamis (16/5).
Baca juga : Baleg Pastikan RUU Kementerian Negara Jadi RUU Inisiatif DPR
Maka, fraksi PKS mengusulkan pada draf revisi tersebut untuk menambahkan tidak hanya efektivitas tetapi juga efisiensi.
“Sehingga Pasal 15 tersebut berbunyi ‘jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,13, 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” tuturnya.
“Prinsip efektivitas dan efisiensi ini tidaklah bertentangan dengan semangat penghormatan kita kepada kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan karena dengannya presiden terpilih berwenang untuk menambah atau mengurangi kementerian sesuai dengan kebutuhannya,” tambah Yusuf.
Baca juga : Panja RUU Kementerian Negara Sepakat Mengubah Beberapa Pasal
Menurutnya, prinsip efektivitas dan efisiensi juga memberikan arah good governance kepada terwujudnya keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR pastikan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jadi RUU inisiatif DPR atau akan dibawa ke rapat paripurna.
“Tadi kita sudah mengambil keputusan untuk jadi usul inisiatif jadi revisi UU Kementerian Negara sudah diputuskan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg, Kamis (16/5).
Baca juga : Kepala Desa Setuju RUU Desa Disahkan Setelah Pemilu 2024
“Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk diparipurnakan supaya menjadi draft resmi usulan DPR dan setelah itu nanti itu pimpinan DPR akan mengirim ke presiden,” tambahnya.
Supratman bersyukur ternyata semua fraksi setuju dengan adanya RUU Kementerian dengan berbagai macam catatan-catatan.
Supratman menyebut adanya revisi dapat memperkuat sistem presidensial bahwa siapapun presidennya tidak boleh dikunci terkait dengan angka menyangkut soal jumlah kementerian ataupun nomenklatur kementeriannya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Budi Arie Beberkan Identitas Bandar Judi Online, DPR: Buka Semua Data!
Kemenkeu belum Bisa Pastikan Nasib Anggaran K/L Tahun Depan
Evaluasi Haji 2024, DPR Bakal Panggil Menteri Agama
DPR Isyaratkan Tolak Usulan Pemberian PMN ke Bank Tanah
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Mardiono Tegaskan akan Terus Jaga PPP Sesuai Pesan Maimoen Zubair
PPP tidak Lolos ke Parlemen, Elite Partai Didesak Segera Minta Maaf
Elite PPP Didesak Mundur
PPP tidak Lolos Parlemen, Suharso Sebut Pemimpin Harus Tanggung Jawab
Pemimpin Politik Prancis Bergegas Siapkan Pemilu Dadakan Setelah Macron Membubarkan Parlemen
Perdana Menteri Belgia Alexander De Croo Mengundurkan Diri Setelah Kekalahan Pemilu
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap