visitaaponce.com

Bawaslu Didesak Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Pengerahan Aparat Desa

Bawaslu Didesak Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Pengerahan Aparat Desa
Ilustrasi(MI )

KOORDINATOR Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow menilai pemilu kali ini menjadi pemilu dengan penegakan hukum paling memprihatinkan.

"Pemilu kita kali ini memang penegakan hukumnya paling lemah, dari Bawaslu. Bawaslu ini hampir tidak melakukan apa-apa selain roadshow ke mana-mana," terangnya di Jakarta, Selasa (21/11).

Jeirry mengungkapkan pelanggaran pemilu semakin terang-benderang dan dipertontonkan secara kasat mata. "Saya kira para pejabat, peserta pemilu, dan kelompok lain itu semakin terang-terangan atau ugal-ugalan dalam melakukan pelanggaran. Saya kira dalam hal tertentu pelanggaran itu disengaja," tambahnya.

Baca juga : Keterlibatan Publik Awasi Pemilu Dibutuhkan untuk Cegah Ketidaknetralan

Menurutnya, pelanggaran itu akan terus berulang, hanya akan pindah tempat. Kegiatan pelanggaran pemilu seperti acara deklarasi dukungan perangkat desa yang dihadiri Gibran  akan terjadi lagi.

"Kegiatan itu dilakukan, mereka tahu itu pelanggaran, tapi mereka juga tahu Bawaslu tidak bisa atau tidak mau melakukan apa-apa terhadap pelanggaran itu. Karena itu semakin masif sekarang. Kita akan mengalami itu hanya tinggal pindah tempat," tegasnya.

Jeirry juga menyoroti rendahnya kepatuhan peserta pemilu terhadap aturan karena mereka tahu Bawaslu tidak menjalankan tugas yang semestinya.

Baca juga : Presiden Diminta Tinjau Ulang Kepres Pembentukan Tim Seleksi KPU dan Bawaslu

"Jadi ini hampir tidak ada solusinya. Kami sudah kehilangan harapan dengan perangkat penegakan hukum pemilu, seperti Bawaslu, kalau kita melihat sepanjang tahun ini," tandasnya.

Ia pun menyayangkan penegak hukum pemilu yang tidak menjalankan pengawasan dan tindakan terhadap pelanggar.

"Kelihatannya kalau begini kita tidak perlu lembaga pengawas pemilu. Karena dia ada tidak melakukan pengawasan," pungkasnya.

Baca juga : Dukungan Hak Angket Diyakini Bertambah

Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menduga adanya deklarasi terhadap salah satu capres dalam acara Desa Bersatu kemarin. Rony mengatakan bakal melaporkan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Kita sedang menginventarisir bukti-bukti yang ada, dan kita sudah siapkan juga untuk langkah hukumnya, dan kita akan laporkan juga segera," kata dia. 

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, “ Ada potensi pelanggaran. Karena, pertama, tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye,". 

Baca juga : Publik kian Ragu dengan Hasil Pemilu

Dia juga menegaskan, UU Pemilu mengatur soal saksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar yang menjalankan, dan peserta Pemilu yang membiarkan hal itu terjadi.

"Tim kampanye, atau tim yang ditunjuk, bisa terancam pidana, jika terbukti melakukan itu. Calonnya bisa diskualifikasi, termasuk Capres," tandas Bagja.

 

Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres

Diberi Sanksi

Hal senada diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komaruddin mengatakan, semua pihak harus menahan diri untuk tidak melakukan gerakan apapun sebelum waktu berkampanye. 

“Intinya dalam konteks pejabat harus netral, siapapun itu yang menurut UU harus netral ya netral. Dan terkait kepala desa harus netral, jika tidak, maka harus diberi sanksi,” kata Ujang.

Masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November. Namun sudah banyak kegiatan dan pernyataan dukungan. “Bisa jadi pertemuan itu bagian daripada dukungan, diluar masa kampanye. Tetapi memang bahwa sejatinya, saya melihat aparat negara yang harus netral, ya netral, termasuk Presiden Jokowi yang harus netral,  harus dipatuhi,” tegas Ujang.

Sebelumnya, pada pertemuan di Jakarta, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyatakan dukungannya kepada pasangan calon Prabowo-Gibran Rakabuming. Dalam acara tersebut, Gibran hadir, didampingi sejumlah pejabat partai pendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo-Gibran. (RO/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat