ASN tak Netral saat Pilkada Dapat Diturunkan Pangkatnya
NETRALITAS aparatur sipil negara (ASN) saat kontestasi pilkada dinilai lebih rawan ketimbang pemilu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, ASN yang terbukti tidak netral dapat disanksi penurunan pangkat. Hal itu disampaikan tenaga ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro dalam diskusi bertajuk Pilkada Damai 2024 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia di Jakarta, Rabu (5/6).
Menurutnya, Bawaslu harus bertindak dalam menangani pelanggaran netralitas ASN sesuai mekanisme yang ada. Nantinya, hasil pemeriksaan Bawaslu itu dilaporkan kepada pemerintah lewat Komisi ASN (KASN). KASAN bersama Kemendagri dan Kementeran Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) memiliki satuan tugas khusus menengai netralitas ASN selama pemilu dan pilkada.
"Kalau nanti ada pemeriksaan Bawaslu, ada pegawai yang harus ditindak, akan ditindak," aku Suhajar.
Baca juga : Kemendagri Perlu Buka Aduan untuk Laporkan ASN tidak Netral di Pilkada
Bahkan, ia menegaskan ASN yang kedapatan terbukti melanggar netralitas berulang bakal disanksi lebih tegas lagi. "Apabila ada seorang pegawai yang pernah tak netral, dijatuhkan hukuman, itu ada yang turun pangkatnya, ada yang dilepaskan jabatannya," sambungnya.
Isu netralitas ASN selama Pilkada 2024 yang perlu menjadi perhatian serius adalah politisasi bantuan sosial (bansos). Suhajar mengingatkan, Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada telah mengatur tegas ihwal larangan bagi pejabat, ASN, personel TNI/Polri, bahkan lurah atau kepala desa dilarang membuat program yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon.
"Bansos kan hak rakyat dan dirancang tiap tahun anggaran. Ada hak rakyat dapat bansos, lewat program-program. Itu semuanya harus berjalan. Tapi apabila dia untungkan salah satu (calon), maka Bawaslu dapat ambil tindakan," tandas Suhajar.
Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini mendorong KPU dan Kemendagri merumuskan aturan khusus untuk mencegah terjadinya politisasi bansos pada Pilkada 2024. Terlebih, isu ini juga mendapat perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
Aturan yang dimaksud Titi menyangkut larangan pejabat publik berlatar belakang politik mendistribusikan bansos berimpitan dengan tahapan pilkada. Selain itu, penyerahan bansos juga dilarang lewat simbolisasi personal yang berpotensi memberi insentif elektoral. (Tri/P-5)
Terkini Lainnya
Pengamat: Baiknya Anies Dipasangkan dengan Sosok Nasionalis di Pilkada Jakarta
Mendagri Ultimatum Daerah yang Lamban Memproses NPHD
Jokowi Diminta Berhenti Cawe-Cawe dan Melakukan Nepotisme di Pilkada
Pilkada Jakarta, PKS Usung Anies-Sohibul Iman PKB Ingin Anies-Ida
Mendagri Tito: Dana Pengawasan Pilkada di 23 Daerah Aceh belum Terealisasi
Sanksi ASN Pelanggar Netralitas saat Pilkada Harus Lebih Progresif
Bawaslu Perlu Atur Spesifik Netralitas ASN saat Pilkada 2024
Pj Gubernur Jawa Barat Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Penjabat Kepala Daerah Jadi Sorotan Jelang Pilkada 2024
Politik Biaya Tinggi Pemicu Lingkaran Korupsi
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap