visitaaponce.com

ASN tak Netral saat Pilkada Dapat Diturunkan Pangkatnya

ASN tak Netral saat Pilkada Dapat Diturunkan Pangkatnya
ilustrasi netralitas ASN( ANTARA FOTO/Arnas Padda)

NETRALITAS aparatur sipil negara (ASN) saat kontestasi pilkada dinilai lebih rawan ketimbang pemilu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, ASN yang terbukti tidak netral dapat disanksi penurunan pangkat. Hal itu disampaikan tenaga ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro dalam diskusi bertajuk Pilkada Damai 2024 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia di Jakarta, Rabu (5/6).

Menurutnya, Bawaslu harus bertindak dalam menangani pelanggaran netralitas ASN sesuai mekanisme yang ada. Nantinya, hasil pemeriksaan Bawaslu itu dilaporkan kepada pemerintah lewat Komisi ASN (KASN). KASAN bersama Kemendagri dan Kementeran Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) memiliki satuan tugas khusus menengai netralitas ASN selama pemilu dan pilkada.

"Kalau nanti ada pemeriksaan Bawaslu, ada pegawai yang harus ditindak, akan ditindak," aku Suhajar.

Baca juga : Kemendagri Perlu Buka Aduan untuk Laporkan ASN tidak Netral di Pilkada

Bahkan, ia menegaskan ASN yang kedapatan terbukti melanggar netralitas berulang bakal disanksi lebih tegas lagi. "Apabila ada seorang pegawai yang pernah tak netral, dijatuhkan hukuman, itu ada yang turun pangkatnya, ada yang dilepaskan jabatannya," sambungnya.

Isu netralitas ASN selama Pilkada 2024 yang perlu menjadi perhatian serius adalah politisasi bantuan sosial (bansos). Suhajar mengingatkan, Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada telah mengatur tegas ihwal larangan bagi pejabat, ASN, personel TNI/Polri, bahkan lurah atau kepala desa dilarang membuat program yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon.

"Bansos kan hak rakyat dan dirancang tiap tahun anggaran. Ada hak rakyat dapat bansos, lewat program-program. Itu semuanya harus berjalan. Tapi apabila dia untungkan salah satu (calon), maka Bawaslu dapat ambil tindakan," tandas Suhajar.

Dalam kesempatan yang sama, pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini mendorong KPU dan Kemendagri merumuskan aturan khusus untuk mencegah terjadinya politisasi bansos pada Pilkada 2024. Terlebih, isu ini juga mendapat perhatian serius dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

Aturan yang dimaksud Titi menyangkut larangan pejabat publik berlatar belakang politik mendistribusikan bansos berimpitan dengan tahapan pilkada. Selain itu, penyerahan bansos juga dilarang lewat simbolisasi personal yang berpotensi memberi insentif elektoral. (Tri/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat