visitaaponce.com

MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres

MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) harus mencermati kasus pelanggaran etik Anwar Usman, sebelum menjatuhkan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa hasil terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pasalnya, terdapat putusan kontroversial MK terkait syarat batas usia capres-cawapres yang diputus Anwar.

"Jadi MK sekalipun di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) menilai sengketa hasil, tapi jika misalnya ada proses-proses atau kecurangan hasil pemilu. Saya kira MK perlu kembali melihat untuk menganalisis itu sebagai sebuah temuan dalam putusan akhir," kata dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Idul Rishan dalam diskusi bertajuk 'Kecurangan Pemilu dari Perspektif Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara', Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.

Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah

Idul Rishan mengatakan MK juga harus memperhatikan nilai-nilai kejujuran dari seluruh pelaksanaan tahapan kontestasi politik tersebut. Selain itu, permohonan untuk mendiskualifikasi peserta pilpres dimungkinkan.

MK, kata dia, dapat mempertimbangkan dari kondisi kecurangan yang luput dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kecurangan tersebut menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon).

"Sekarang yang bersangkutan memiliki approval rating di masyarakat yang lebih dari 50 persen dan coba kita lihat bahwa ternyata kalau misalnya kita merujuk pada putusan MK sebelumnya dalam sengketa hasil pemilu atau pilkada, itu ada yang namanya permohonan diskualifikasi. Kalau misalnya ternyata KPU dan Bawaslu itu luput," ujar Idul.

Baca juga : Kubu Anies-Muhaimin Apresiasi Putusan DKPP soal Ketua KPU

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa Pemilu 2024 telah merusak kredibilitas lembaga-lembaga negara, salah satunya MK. Padahal lembaga tersebut juga punya peran untuk memastikan keberhasilan pemilu.

"Kita punya kejadian Mahkamah Konstitusi meloloskan salah satu paslon cawapres yang sekiranya putusannya itu salah. Kemudian putusan majelis Mahkamah Konstitusi juga sudah ditetapkan mengatakan bahwa ketua MK diberhentikan sebagai ketua MK dan kemudian nonaktifkan untuk perkara pemilu," jelas Idul.

Kemudian, kredibilitas KPU juga dipertanyakan. Karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya menjatuhkan putusan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait pelanggaran kode etik, ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024.

"Sehingga kita bisa klaim bahwa sebenarnya Pemilu 2024 ini sudah sangat pelik dan menyebabkan polarisasi yang berkepanjangan, karena adanya kecurangan-kecurangan yang sudah terjadi sejak awal," ujar Idul.(MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat