visitaaponce.com

Kubu Anies-Muhaimin Apresiasi Putusan DKPP soal Ketua KPU

Kubu Anies-Muhaimin Apresiasi Putusan DKPP soal Ketua KPU
Capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar(AFP)

KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. 

Putusan itu terkait pelanggaran kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Tentu mengapresiasi hasil keputusan dari DKPP. Karena itu menunjukan bahwa cek and balence di penyelenggara pemilu berjalan dengan baik," ujar juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Baca juga : KPU Tegaskan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun

Mardani mengatakan ia memercayai proses yang berlaku di DKPP serta sanksi yang diberikan. Anggota Komisi II DPR itu menilai terkait putusan tersebut perlu melihat lebih jauh dasar pengenaan etik kepada Hasyim.

"Ini kan memang etik ya, etika etik yang memang dasar hukumnya biasanya payung yang besar. Nah spesifik kesalahannya perlu lebih dicari," ujar Mardani

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Baca juga : Poltracking: Pasangan Anies-Muhaimin Berpotensi Rebound

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.

Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. (MGN/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat