Kubu Anies-Muhaimin Apresiasi Putusan DKPP soal Ketua KPU
![Kubu Anies-Muhaimin Apresiasi Putusan DKPP soal Ketua KPU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/6753b2fb060b03add1a4fd5035cab997.jpeg)
KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN) mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Putusan itu terkait pelanggaran kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Tentu mengapresiasi hasil keputusan dari DKPP. Karena itu menunjukan bahwa cek and balence di penyelenggara pemilu berjalan dengan baik," ujar juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Baca juga : KPU Tegaskan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
Mardani mengatakan ia memercayai proses yang berlaku di DKPP serta sanksi yang diberikan. Anggota Komisi II DPR itu menilai terkait putusan tersebut perlu melihat lebih jauh dasar pengenaan etik kepada Hasyim.
"Ini kan memang etik ya, etika etik yang memang dasar hukumnya biasanya payung yang besar. Nah spesifik kesalahannya perlu lebih dicari," ujar Mardani
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Baca juga : Poltracking: Pasangan Anies-Muhaimin Berpotensi Rebound
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1," ucap Heddy.
Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Evaluasi Haji 2024, DPR Bakal Panggil Menteri Agama
Pilkada Jateng, PKB masih Upayakan Dukung Yusuf Chudlori
HUT ke-78 Bhayangkara, Gus Muhaimin Ingatkan Polri Amalkan Rastra Sewakotama
Pelaksanaan Haji 2024 Mendapat Banyak Evaluasi dari Timwas Haji DPR RI
Garuda Kembali Delay, Gus Muhaimin: Jemaah Haji Kecewa Berat!
Marak Judi Online, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Siber Indonesia
Timnas Amin dan Parpol Pendukung Berkumpul Tutup Rangkaian Pilpres 2024
Tim Hukum Ganjar dan Anies Protes Saksi Prabowo, Eks Wamenkumham Diungkit Kasus Korupsi
Timnas Amin: 4 Menteri Wajib Hadir di MK
Pemanggilan 4 Menteri, Hamdan Zoelva: Hakim Memiliki Perhatian Serius
Timnas Amin: Kehadiran 4 Menteri Penting untuk Buktikan Politisasi Bansos
Tidak Ada Anwar Usman, Tim Hukum Amin Optimistis Menang Sidang Sengketa Pilpres
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap