visitaaponce.com

KPU Tegaskan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun

KPU Tegaskan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
Ilustrasi(MI/Duta)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 adalah 40 tahun. 

Hal itu termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Ketentuannya masih itu dan PKPU yang mengatur tentang pendaftaran bakal pasangan presiden wakil presiden juga ketentuan masih msih 40 tahun sebagaimana yang dituangkan oleh undang-undang," kata Hasyim di Jakarta, Kamis (12/10).

Baca juga : MK di Bawah Bayang Dinasti Jokowi

Diketahui, pasal tentang syarat usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu itu saat ini sedang diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh beberapa pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia itu menjadi 35 tahun. MK menjadwalkan putusan usia capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. 

Hasyim mengatakan pihaknya bakal merevisi pasal dalam PKPU tersebut jika MK menjatuhkan putusan yang berbeda. PKPU soal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden itu sendiri telah ditandatangani Hasyim pada Senin (9/10). Walau masih dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Hasyim menegaskan bahwa PKPU tersebut sudah sah berlaku untuk kontestasi Pilpres 2024.

Baca juga : KPU Segera Undang Parpol Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres

Masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres sendiri bakal dimulai pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Pada 19-24 Oktober, KPU membuka layanan pendaftaran sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Adapun pendaftaran hari terakhir akan dimulai pada 08.00 sampai 23.59 WIB.

Sejauh ini, baru ada satu kandidat bakal pasangan capres dan cawapres yang siap mendaftar ke KPU, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Pasangan yang dikenal dengan akronim Amin itu diusung oleh partai politik dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan, yaitu Partai NasDem, PKB, dan PKS.

Anies berusia 54 tahun, sedangkan Cak Imin 57 tahun. Sementara itu, kandidat capres usungan PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo (54 tahun) dan Prabowo Subianto (71 tahun) yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum memiliki pendamping calon wakil presiden sampai hari ini.

Wakil Sekretaris Jenderal Parta NasDem Siar Siagian mengatakan persiapan pendaftaran Amin sejauh ini berjalan lancar. NasDem, lanjutnya, mengupayakan agar Amin menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU.

"Seluruh berkas-berkas, dokumen yang sesuai dengan peraturan sudah disiapkan dan persiapan untuk mendaftar ke KPU juga sudah kita siapkan. Alhamdulillah semua berjalan lancar," tandasnya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat