KPU Segera Undang Parpol Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres
![KPU Segera Undang Parpol Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/99b8059afce19c64ce5e239edd9f175a.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengundang partai politik peserta Pemilu 2024 pada 12 Oktober 2023, untuk menjelaskan tahapan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Pada 12 Oktober 2023, KPU akan mengundang partai politik untuk mengikuti kegiatan rapat koordinasi di mana KPU akan memberikan penjelasan regulasi dan teknis mekanisme pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden," jelas Anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Selasa (10/10).
Menurut Idham, kegiatan rapat itu digelar sesuai Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 sendiri sudah disepakati melalui rapat konsultasi dengan DPR dan pembentuk undang-undang.
Baca juga : Jelang Pendaftaran, Zulhas Akui Lapor Jokowi
Kendati demikian, sampai saat ini KPU belum mengundangkan peraturan KPU (PKPU) terkait hal itu sebagai dasar hukumnya. Idham mengatakan, PKPU tentang tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden masih dalam proses pengundangan dan segera diunggah melalui laman JDIH KPU.
"Insya Allah semuanya berjalan lancar sesuai tahapan dan jadwal yang dirancang dan ditetapkan oleh KPU."
Baca juga : Alasan KPU Pilih 19-25 Oktober Jadi Waktu Pendaftaran Capres-cawapres
Idham juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mempertimbangkan aspek politik dalam mengubah jadwal pendaftaran pasangan calon presiden untuk Pemilu 2024. Menurutnya, pertimbangan KPU adalah aspek efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan.
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Sejauh ini, baru ada satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sudah dideklarasikan, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sementara dua kandidat calon presiden lainnya, yaitu Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo, belum memiliki calon wakil presiden.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menduga KPU masih menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus uji materi pasal batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia berpendapat, syarat usia tersebut seharusnya bukanlah isu konstitusional yang menjadi kewenangan MK.
"Kalau memang mau menentukan soal syarat usia atau pengalaman kan perlu diskusi panjang yang itu bisa dilakukan kalau dibahasnya di dalam kerangka revisi UU Pemilu. Di ruang legislasi pun partisipasinya juga bisa lebih luas," tandasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Korban Dugaan Asusila Hasyim Buka Suara, Minta Perempuan Lain Buka Suara
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Kasus Asusila
Hasyim Asy'ari hanya Datang Virtual saat Putusan Sidang Etik Dugaan Asusila
KPU Akui Pelantikan Serentak Kepala Daerah adalah Kewenangan Pemerintah
Putusan Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dibacakan Siang Ini
Ditinggal Ganjar dan Gibran, Jawa Tengah Krisis Tokoh Mumpuni di Level Provinsi
Golkar Berpeluang Jaring Tokoh Kharismatik Pilpres 2029 saat Pilkada
Putusan MK Kemenangan Rakyat Indonesia
Lebaran Momen Terbaik untuk Bersatu Pascapemilu
Sahabat Ganjar, Ulama, dan Santri Gelar Senandung Doa di Purwakarta
Anies Baswedan Dijodohkan dengan Airlangga di Pilpres 2024
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap