visitaaponce.com

Alasan KPU Pilih 19-25 Oktober Jadi Waktu Pendaftaran Capres-cawapres

Alasan KPU Pilih 19-25 Oktober Jadi Waktu Pendaftaran Capres-cawapres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) berdiskusi dengan Anggota KPU Idham Holik(MI / Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memilih opsi pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat dengan Komisi II DPR.

"Kami lebih cenderung masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023," kata Hasyim di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (20/9).

Ia menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu mengatur masa pendaftaran dimulai 19 Oktober dalam durasi 7 hari. Sedangkan, pengumuman pendaftaran didesain 16 Oktober sampai 18 Oktober 2023.

Baca juga : Pendaftaran Capres dan Jadwal Pilkada Dimajukan, Pengamat: Jangan Bikin Kontroversi

KPU sejatinya mengusulkan pendaftaran capres-cawapres pada 10 sampai 16 Oktober 2023. Kemudian, pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

Baca juga : DPR-Pemerintah Setujui Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023

"Substansi dari jadwal yang kami ajukan ini sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian UU Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan UU Pemilu," ujar Hasyim.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan masa pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berpeluang ditetapkan pada 19-25 Oktober 2023. Sebelumnya, masa pendaftaran capres-cawapres dirancang 19 Oktober-25 November 2023.

"Jadi insyaaallah tidak akan bergeser bahwa pelaksanaan percepatan itu akan ditetapkan menjadi tanggal 19-25 Oktober," kata Guspardi saat dihubungi.

Pengambilan opsi itu berdasarkan hasil konsinyering Komisi II DPR, pemerintah, dan KPU. Opsi 19-25 Oktober pun akhirnya  disepakati lewat forum rapat Komisi II DPR. (MGN/Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat