visitaaponce.com

Ketua KPU Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Minta Kuatkan SOP PPKS di Pelaksanaan Pemilu

Ketua KPU Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Minta Kuatkan SOP PPKS di Pelaksanaan Pemilu
Ketua DKPP Heddy Lugito (kanan), berdiskusi dengan anggota DKPP J Kristiadi saat pembacaan putusan perkara KEPP Ketua KPU Hasyim Asy'ari(MI/Usman Iskandar)

MENINDAKLANJUTI putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar ada perbaikan serta penguatan dari sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di pelaksanaan pemilu.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengungkapkan bahwa kekerasan seksual dalam proses penyelenggaraan pemilu merupakan puncak gunung es. Kekerasan yang dialami korban kerap tidak dilaporkan karena tebalnya relasi kuasa antara korban dan pelaku.

“Jenis kekerasan seksual juga beragam mulai dari kekerasan seksual fisik dan non fisik, berbasis online hingga pemerasan dan eksploitasi seksual. Perangkat hukum juga tidak serta merta memberikan perlindungan karena kondisi relasi kuasa ini,” kata Andy dalam keterangannya, Kamis (4/7).

Baca juga : LBH APIK: Ketua KPU Diduga Kuat Salah Gunakan Wewenang

“Akibatnya impunitas bagi pelaku terus terjadi, kasus berulang dan korban terabaikan dari proses pemulihan. Isu kekerasan seksual juga kerap diprasangkai sebagai hubungan suka sama suka yang mengakibatkan korban semakin terbungkam,” tambah dia.

Putusan DKPP untuk memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asyari juga disambut positif oleh Komnas Perempuan. Andy mengatakan keputusan tersebut menjadi langkah maju bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan komitmen penghapusan kekerasan seksual.

“Komnas Perempuan merekomendasikan perbaikan sistematis melalui penegasan larangan setiap bentuk kekerasan berbasis gender dan seksual dalam KEPP, membangun kebijakan, pedoman dan mekanisme pencegahan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan seksual (SOP PPKS) di lingkungan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP, serta peningkatan kapasitas analisis gender dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan mekanisme tersebut,” tandasnya. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat