visitaaponce.com

NasDem Mestinya Anwar Usman Diberhentikan sebagai Hakim MK

NasDem: Mestinya Anwar Usman Diberhentikan sebagai Hakim MK
Ketua Bidang Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan(Istimewa)

PARTAI NasDem menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak sampai memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK.

"Terkait sanksi seharusnya MKMK mendasarkan pada Pasal 47 huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 1 tahun 2023, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka, dijatuhi pemberhentian sebagai hakim MK dengan tidak hormat," kata Ketua Bidang Legislatif Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Atang Irawan, melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 November 2023.

Atang menuturkan Pasal 47 tersebut bersifat jelas normanya. Namun, MKMK menafsirkan norma yang sudah imperatif dengan memberikan sanksi diberhentikan dari jabatan ketua MK.

Baca juga : Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Diberhentikan karena Skandal Dinasti Politik

"Putusan ini menjadi pertanyaan yang cukup krusial. Orkestrasi apa lagi yang dilakukan oleh MKMK di tengah turbulensi yustisial akibat putusan MK," ujar Atang.

Ia juga mempertanyakan putusan hakim MKMK terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terkait usia capres dan cawapres. Perkara yang diputuskan oleh Anwar itu dinilai sarat dengan pelanggaran.

Mestinya, lanjut Atang, MKMK dalam melindungi muruah MK mempertimbangkan hak ingkar atas putusan tersebut. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 17 Undang-Undang 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Sehingga putusan MK dapat saja dianggap tidak sah sebagai asas dalam beracara di semua lingkungan peradilan. Sehingga putusan MK dapat dianggap tidak pernah ada (never existed) sejak semula, sebagai wujud dari menjaga independensi yang tergerus," kata Atang. (MGN/Z-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat