visitaaponce.com

Advokat yang Laporkan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dipolisikan

Advokat yang Laporkan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dipolisikan
Hakim Konstitusi Anwar Usman(MI/Usman Iskandar)

ADVOKAT Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor adalah Muhammad Rullyandi yang merupakan saksi ahli Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2628/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Mei 2024. Zico Leonard Djagardo dipolisikan terkait Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik.

"Saya sebagai warga negara tentunya merasa dicemarkan nama baik saya, ini merupakan suatu fitnah tidak sesuai dengan faktanya," kata Rullyandi kepada wartawan, Jumat (17/5).

Baca juga : MK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Rullyandi menegaskan bahwa dirinya tidak diminta secara langsung oleh Anwar Usman jadi saksi ahli pada gugatan Anwar Usman terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah bergulir.

"Saya tidak diminta secara langsung oleh Bapak Anwar Usman, Hakim MK dalam perkara gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Tetapi saya diminta oleh kuasa hukumnya yang kemudian saya mendapat tugas dari tempat saya mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya untuk menghadiri persidangan gugatan pengadilan PTUN Jakarta mengenai persoalan pemberhentian penggugat dalam hal ini Anwar Usman atas jabatannya sebagai ketua MK," ujarnya.

Rullyandi menyebut dirinya sudah diperiksa sebagai pelapor di Polda Metro Jaya. Dalam pelaporan yang ada, Rullyandi turut melampirkan beberapa barang bukti.

Baca juga : MKMK Gelar Rapat Klarifikasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

"Oleh karena itu berbagai berita online ini sudah saya serahkan kepada penyidik, dan kemudian saya berharap proses ini bisa berjalan dengan profesional dan saya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan. Laporan itu dilayangkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Zico mengatakan, gugatan Anwar Usman terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tengah bergulir di PTUN. 

Baca juga : ICW Desak Sanksi Berat Terhadap Firli Bahuri Sebagai Harga Mati

Dalam persidangan di PTUN tersebut, Anwar mengajukan Muhammad Rullyandi sebagai saksi ahlinya. Padahal Rullyandi merupakan salah satu pihak berperkara di MK dalam sengketa pileg, sebagai kuasa hukum dari Termohon (KPU).

“Pelapor menemukan 2 perkara dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," kata Zico dalam keterangannya, Senin (13/5).

Zico memahami bahwa mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli merupakan kebebasan setiap warga negara. Namun, dia menilai harusnya Anwar Usman dengan kapasitas sebagai seorang hakim paham mengenai batasan-batasan pribadi.

“Dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah. Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut,” ungkapnya. (Fik/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat