visitaaponce.com

MKMK Gelar Rapat Klarifikasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

MKMK Gelar Rapat Klarifikasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi
Ilustrasi(Antara)

MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar Rapat Klarifikasi Para Pelapor dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Rabu (21/2). Agenda rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna itu untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan dari beberapa Pelapor yang telah diterima Sekretariat MKMK sejak November–Desember 2023 dan Januari 2024.

Adapun laporan yang telah diterima MKMK berasal dari Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Pelapor I); Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau (Pelapor II); Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi (Pelapor III); Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan (Pelapor IV); dan Harjo Winoto dari Rahnoto dan Rekan (Pelapor V).

Seusai sidang, Zico yang merupakan salah satu pelapor mengaku dimintai penegasan mengenai materi dan pihak yang dilaporkan. Pada kesempatan itu, dia menjelaskan dan menegaskan lagi materi laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Baca juga : Dicopot Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Merasa Jadi Korban Fitnah dan Politisasi

“Jadi pemeriksaan laporan hari ini sebenarnya untuk klarifikasi ke beberapa pelaporan. Karena menurut majelis MKMK mau mengecek apakah semua pelapor serius melaporkan,” ujarnya, Rabu (21/2).

Menurut Zico, Anwar Usman dinilai kembali melanggar prinsip sapta karsa hutama MK. Sebab, mantan Mantan Ketua MK itu dianggap menolak dan ingkar terhadap putusan MKMK lewat konpers dan gugatannya ke PTUN.

“Pernyataan konpers saat putusan MKMK dulu. Itu, kan, Pak Anwar terkesan tidak terima, sehingga banyak keluar berita Anwar Usman tidak terima oleh putusan MKMK. Itu yang saya laporkan,” jelasnya.

Baca juga : MKMK Permanen cuma Terima Aduan Etik Hakim

“Kemudian masalah beliau menggugat ke PTUN, terlepas menggugat adalah hak warga negara, tapi hal itu tidak etis karena sebagai sesama hakim, kok menggugat hakim. Bagi saya itu ada dugaan pelanggaran etik sehingga saya laporkan itu,” sambung Zico.

Adapun, berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), rapat klarifikasi digelar secara tertutup untuk umum. Pada dasarnya, rapat klarifikasi ini bertujuan untuk penegasan sikap para Pelapor terhadap kelanjutan laporan yang telah diajukan.

Sebagaimana diketahui, laporan-laporan yang dirapatkan pada hari ini telah diajukan ke MKMK saat masih bersifat ad hoc yang dipimpin oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Oleh karenanya, MKMK yang diketuai oleh I Dewa Gede Palguna yang bertugas terhitung sejak 8 Januari–31 Desember 2024 ini, perlu menegaskan prosedur formal hukum acara yang harus disiapkan oleh para Pelapor sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk kemudian, akan dilakukan pemberitahuan berikutnya atas kelanjutan laporan dari para Pelapor, baik yang dapat teregistrasi maupun tidak dapat teregistrasi. (Van/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat