visitaaponce.com

Dicopot Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Merasa Jadi Korban Fitnah dan Politisasi

Dicopot Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Merasa Jadi Korban Fitnah dan Politisasi
Anwar Usman(AFP/Yasuyoshi Chiba)

EKS Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya. Hal itu terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (8/11), Anwar mengaku sudah mendengar upaya politisasi. Dirinya dijadikan objek dari sejumlah putusan MK yang dinilai terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapat kabar upaya melakukan politisasi dan menjadikan saya objek dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan MK terakhir maupun pembentukan MKMK, saya telah mendengar jauh sebelum MKMK terbentuk," ujarnya.

Baca juga : NasDem: Mestinya Anwar Usman Diberhentikan sebagai Hakim MK

Anwar merasa dirinya telah difitnah dalam menangani perkara nomor 90/PPU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres cawapres. Dalam perkara itu, Anwar dinilai mempengaruhi para hakim konstitusi untuk mengabulkan putusan.

"Itu fitnah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta," tegasnya.

Meski demikian, Anwar mengaku tetap berprasangka baik. Dia tetap menjalankan tugas sebagai Ketua MK dan membentuk MKMK.

Baca juga : Profil Anwar Usman, Ketua MK yang Diberhentikan karena Skandal Dinasti Politik

"Namun meski setelah saya mendengar ada skenario untuk membunuh karakter saya, saya tetap berbaik sangka karena memang seharusnya begitulah cara dan karakter seorang Muslim berpikir," ungkapnya.

Sidang MKMK harusnya tertutup

Dia juga menyayangkan sidang kode etik MKMK digelar secara terbuka. Menurutnya, sesuai dengan aturan MK, sidang seharusnya digelar tertutup.

"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran MK baik secara individual maupun institusional," jelasnya.

Adapun, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK yang mengabulkan soal syarat usia minimal capres cawapres. Anwar dipecat dari jabatan Ketua MK dan dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.(Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat