visitaaponce.com

KPU Diklaim Tak Langgar Etika Terima Pendaftaran Gibran

KPU Diklaim Tak Langgar Etika Terima Pendaftaran Gibran
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun(Tangkapan layar Youtube MK)

GURU Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melangar etika dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi Prabowo Subianto. Pasalnya KPU hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“KPU telah menerapkan taat asas konstitusi, taat hukum, dan tidak benar melanggar etika,” kata Asrun di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

Asrun mengatakan KPU menjalankan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan cawapres. Putusan itu bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.

Baca juga : Ahli dari Kubu AMIN Sebut Penerimaan Pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU Diskriminatif

"Ketaatan pada norma hukum harus totalitas, tidak bisa parsial," papar dia.

Asrun menyebut tidak ada yang salah dari pencalonan Gibran. Sebab, penetapan anak Presiden Joko Widodo itu mengacu pada putusan MK.

"Dari penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, debat, dan penetapan hasil, tidak ada protes atau sikap walk out dari semua pasangan calon," ujar dia. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat