visitaaponce.com

MK Tidak Ada Bukti Intervensi Jokowi Ubah Syarat Usia Capres Cawapres

MK: Tidak Ada Bukti Intervensi Jokowi Ubah Syarat Usia Capres Cawapres
Presiden Joko Widodo(MI)

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan syarat batas usia capres dan cawapres. Itu berkaitan dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres yang berujung pada lolosnya putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ke kontestasi Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pemohon pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," kata Arief saat sidang putusan sengketa PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Baca juga : Imbas Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Lalu Lintas Sekitar Monas Dialihkan

Dalil pemohon yang menyoroti adanya pelanggaran etik berat saat pengambilan putusan 90/PUU-XXI/2023 itu disebut tidak menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah. Termasuk soal dalil terjadi nepotisme dan abuse of power yang dilakukan Jokowi.

"Pengambilan putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," ucap Arief.

Selain itu, pelanggaran etik berat yang telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan MK juga tidak serta merta membatalkan perlakuan putusan MK. Khususnya dalam konteks perselisihan hasil pemilu.

"Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat daripada pasangan calon peserta pemilu," sambung Arief. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat