MK Tolak Gugatan Partai Garuda Soal Pelanggaran Pemilu di Dapil Lampung Selatan 7
![MK Tolak Gugatan Partai Garuda Soal Pelanggaran Pemilu di Dapil Lampung Selatan 7](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/1492fc14d87b194e6819277965b95dc0.jpg)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Partai Garuda dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan 7.
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan perkara Nomor 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Selasa (21/5) di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, menolak eksepsi termohon selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo.
Baca juga : MK Gelar Sidang Perdana Perkara Sengketa Pileg 2024
MK tidak menemukan dalil pemohon mengenai perbandingan perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan perolehan suara menurut termohon.
Artinya, pokok permohonan pemohon tidak menguraikan secara jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Selanjutnya, pemohon juga mendalilkan bahwa terjadi pelanggaran administrasi pemilu (tata cara pemungutan dan penghitungan suara) di Dapil 7 Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, di 5 (lima) TPS.
Pemohon juga mendalilkan adanya pemilih di luar Dapil 7 yang menggunakan hak pilihnya pada surat suara DPRD Kabupaten dan adanya penggelembungan atau pemindahan suara ke Calon No. 7 atas nama Ismail dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Lampung Selatan 7.
Terhadap dalil pemohon tersebut, pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon. (Dis/P-5)
Terkini Lainnya
Jawara Pileg 2024 di Jakarta, Wajar PKS Pasang Standar Tinggi
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Siap-siap, KPU Gelar Pemilu Ulang pada Akhir Juni hingga Juli 2024
KPU Pastikan akan Laksanakan Semua Putusan MK
Jelang Pemilu Ulang, KPU Rekrut Lagi Petugas KPPS di Sejumlah Daerah
Siapkan Pemilu Ulang Berdasarkan Putusan MK, KPU Kumpulkan Jajaran Daerah
PSI: Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah tidak Terkait Kaesang
Partai Garuda Jawab Tudingan Uji Materi Syarat Usia Cagub di MA untuk Kaesang
Perludem Minta MK Awasi Potensi Jual Beli Suara PPP-Partai Garuda
Partai Garuda Klaim Jokowi Tetap Disalahkan Meski Bersikap Netral
Partai Garuda Sebut Penaikan Harga BBM Sebuah Keniscayaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap