visitaaponce.com

MK Tolak Gugatan Partai Garuda Soal Pelanggaran Pemilu di Dapil Lampung Selatan 7

MK Tolak Gugatan Partai Garuda Soal Pelanggaran Pemilu di Dapil Lampung Selatan 7
Majelis hakim dalam sidang PHPU Pileg 2024(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Partai Garuda dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan 7.

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan perkara Nomor 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Selasa (21/5) di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta.

“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, menolak eksepsi termohon selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo.

Baca juga : MK Gelar Sidang Perdana Perkara Sengketa Pileg 2024

MK tidak menemukan dalil pemohon mengenai perbandingan perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan perolehan suara menurut termohon.

Artinya, pokok permohonan pemohon tidak menguraikan secara jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

Selanjutnya, pemohon juga mendalilkan bahwa terjadi pelanggaran administrasi pemilu (tata cara pemungutan dan penghitungan suara) di Dapil 7 Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, di 5 (lima) TPS.

Pemohon juga mendalilkan adanya pemilih di luar Dapil 7 yang menggunakan hak pilihnya pada surat suara DPRD Kabupaten dan adanya penggelembungan atau pemindahan suara ke Calon No. 7 atas nama Ismail dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Lampung Selatan 7.

Terhadap dalil pemohon tersebut, pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon. (Dis/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat