visitaaponce.com

Perludem Minta MK Awasi Potensi Jual Beli Suara PPP-Partai Garuda

Perludem Minta MK Awasi Potensi Jual Beli Suara PPP-Partai Garuda
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13/5/2024).( MI/Susanto)

PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ihsan Maulana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencermati potensi jual beli suara antara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Garuda dalam sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024. Perolehan suara kedua partai tersebut tidak mencapai ambang batas parlemen 4%.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360/2024, PPP mendapatkan 5.878.777 suara atau sebesar 3,87%, sementara Partai Garuda 0,27% atau 406.883 suara pada Pemilu Legislatif 2024. Seluruh perkara yang dimohonkan PPP mendalilkan penggelembungan dan pengurangan suara ke Partai Garuda.

Ihsan berpendapat, partai yang perolehan suaranya jauh dari ambang batas parlemen dan telah mengeluarkan biaya tinggi selama penyelenggaraan pemilu tidak ragu menjual suaranya saat proses rekapitulasi suara.

Baca juga : Hakim MK Kembali Ingatkan KPU Persoalan Sirekap Jelang Pilkada Serentak

"Ini yang harus diperiksa oleh MK. Jangan sampai nanti itu ada proses transaksional yang dilakukan antara pemohon dan partai pihak terkait, yang kemudian itu seolah-olah menjadi fakta hukum yang kemudian MK kabulkan dan itu mempengaruhi hasil PPP," katanya di Jakarta, Senin (20/5).

Ditambah lagi, perolehan suara PPP nyaris menyentuh ambang batas parlemen 4%. Ihsan menyebut ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.

Oleh karenanya, ia menyarankan MK untuk menindaklanjuti perkara-perkara PPP tersebut ke proses pembuktian. "Perkara PPP dengan pihak terkait Garuda tidak cukup sampai dengan proses pemeriksaan yang hari ini terjadi. Butuh tahapan lanjutan, yaitu proses pemeriksaan pembuktian, yang akan dilakukan MK dalam dua minggu ke depan," tandasnya.

Berdasarkan pemantauan Perludem, terdapat 106 perkara yang mendalilkan soal penggelembungan dan pengurangan suara. Sementara itu, 95 perkara mendalilkan penggelembungan suara saja. Adapun dalil terbanyak ketiga yakni pengurangan suara saja terjadi di 77 perkara. (Tri/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat