Perludem Minta MK Awasi Potensi Jual Beli Suara PPP-Partai Garuda
![Perludem Minta MK Awasi Potensi Jual Beli Suara PPP-Partai Garuda](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/3ae77ea53fb8f6475688b9e9af5f6167.jpg)
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ihsan Maulana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencermati potensi jual beli suara antara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Garuda dalam sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024. Perolehan suara kedua partai tersebut tidak mencapai ambang batas parlemen 4%.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360/2024, PPP mendapatkan 5.878.777 suara atau sebesar 3,87%, sementara Partai Garuda 0,27% atau 406.883 suara pada Pemilu Legislatif 2024. Seluruh perkara yang dimohonkan PPP mendalilkan penggelembungan dan pengurangan suara ke Partai Garuda.
Ihsan berpendapat, partai yang perolehan suaranya jauh dari ambang batas parlemen dan telah mengeluarkan biaya tinggi selama penyelenggaraan pemilu tidak ragu menjual suaranya saat proses rekapitulasi suara.
Baca juga : Hakim MK Kembali Ingatkan KPU Persoalan Sirekap Jelang Pilkada Serentak
"Ini yang harus diperiksa oleh MK. Jangan sampai nanti itu ada proses transaksional yang dilakukan antara pemohon dan partai pihak terkait, yang kemudian itu seolah-olah menjadi fakta hukum yang kemudian MK kabulkan dan itu mempengaruhi hasil PPP," katanya di Jakarta, Senin (20/5).
Ditambah lagi, perolehan suara PPP nyaris menyentuh ambang batas parlemen 4%. Ihsan menyebut ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
Oleh karenanya, ia menyarankan MK untuk menindaklanjuti perkara-perkara PPP tersebut ke proses pembuktian. "Perkara PPP dengan pihak terkait Garuda tidak cukup sampai dengan proses pemeriksaan yang hari ini terjadi. Butuh tahapan lanjutan, yaitu proses pemeriksaan pembuktian, yang akan dilakukan MK dalam dua minggu ke depan," tandasnya.
Berdasarkan pemantauan Perludem, terdapat 106 perkara yang mendalilkan soal penggelembungan dan pengurangan suara. Sementara itu, 95 perkara mendalilkan penggelembungan suara saja. Adapun dalil terbanyak ketiga yakni pengurangan suara saja terjadi di 77 perkara. (Tri/P-5)
Terkini Lainnya
Hampir Semua Surat Suara di TPS Ini Tidak Ditandatangani Ketua KPPS
Polemik Caleg Terpilih Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Akomodatif
Hakim MK Kembali Ingatkan KPU Persoalan Sirekap Jelang Pilkada Serentak
Pihak yang Bersengketa di PHPU Pileg 2024 Diminta Serius Perjuangkan Kepentingannya di MK
Hakim MK Tegur Bawaslu Papua karena Datang Terlambat di Sidang PHPU Pileg
Jawara Pileg 2024 di Jakarta, Wajar PKS Pasang Standar Tinggi
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Siap-siap, KPU Gelar Pemilu Ulang pada Akhir Juni hingga Juli 2024
KPU Pastikan akan Laksanakan Semua Putusan MK
Jelang Pemilu Ulang, KPU Rekrut Lagi Petugas KPPS di Sejumlah Daerah
Siapkan Pemilu Ulang Berdasarkan Putusan MK, KPU Kumpulkan Jajaran Daerah
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap